Kapal Laut Dilarang Angkut Pakaian Bekas

- Kamis, 5 Desember 2019 | 13:07 WIB

NUNUKAN – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan menerbitkan surat imbauan larangan bagi sejumlah agen transportasi kapal laut, terkait larangan mengangkut pakaian bekas impor.

Bahkan surat imbauan tersebut, sudah dikeluarkan sejak awal bulan Januari 2019 lalu. Dalam surat tertuang jelas penjelasan larangan impor pakaian bekas. Setidaknya ada tiga pihak agen resmi dan swasta yang diberikan surat tersebut.

Itu diungkapkan Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan (P2) KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan, Sigit Trihatmoko kepada media ini. Katanya, surat tersebut bertujuan mencegah pengiriman barang impor terlarang yang akan dikirim melalui jalur laut.

“Ya, surat itu sudah lama kami berikan kepada sejumlah agen kapal resmi dan swasta di sini (Nunukan, Red),” ujar Sigit.

Dijelaskan Sigit, salah satu fungsi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai institusi pemerintah adalah melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan pencegahan. Masuk atau pengiriman barang impor ilegal yang berdampak negatif dan berbahaya, dilarang oleh negara.

Terbitnya surat imbauan juga tidak terlepas dari tindak lanjut informasi masyarakat di lapangan yang mengatahui diduga masih banyaknya kegiatan impor pakaian bekas dari Tawau, menuju wilayah sebatik yang selanjutkan akan didistribusikan ke daerah-daerah di Sulawesi dengan menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Sigit pun berharap kepada sejumlah agen kapal resmi maupun swasta, menolak jika ada sejumlah pihak yang meminta barang-barangnya diangkut namun diketahui barang tersebut adalah pakaian bekas Malaysia. Sebab, jika hal tersebut terjadi, dan terbukti ada penangkapan barang yang diangkut kapal, tidak menutup kemungkinan melibatkan pemilik kapal dalam proses hukum.

“Ya, baiknya jika semua alat transportasi baik kapal atau laut, tidak lagi menerima tawaran angkutan barang-barang impor terlarang tersebut. Konsekuensi hukum pasti ada kepada orang yang ikut membantu kejahatan. Apalagi jika memang terukti ikut mengambil untung, bukan tidak mungkin pemilik agen kapal bisa di proses hukum,” tegas Sigit. (raw/ana)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X