Kasus Angkut BBM Ilegal, Bea Cukai Masih Fokus Periksa Saksi

- Rabu, 4 Desember 2019 | 12:35 WIB

NUNUKAN –Pihak Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, masih terus mendalami sejumlah kasus dugaan barang-barang ilegal yang masuk tanpa dokumen. Setidaknya masih ada 3 kasus yang ditangani KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan, yang ditarget akan rampung akhir Desember 2019, dalan pemeriksaan sejumlah saksi-saksinya.

Itu diungkapkan Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan (P2) KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan, Sigit Trihatmoko kepada media ini ketika ditanyakan perkembangan kasus-kasus tersebut. Tiga kasus tersebut, yakni kasus ratusan pakaian bekas (rombengan,Red) ilegal yang diamankan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif Raider 600/Modang, penggagalan pengiriman pakaian bekas oleh KP Enggang 4016 dibawah perintah Direktorat Polisi Air Baharka Polri (Ditpolair) dan 6 truk yang diduga membawa pakaian bekas dan sembako ilegal.

“Ya, semua masih terus kami dalami, meskipun sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus yang ada, namun masih ada dugaan pelanggaran-pelanggaran lainnnya yang masih harus kita buktikan lagi dengan keterangan sejumlah saksi-saksi,” ujar Sigit.

Dari kasus pakaian bekas ilegal tangkapan Satgas Pamtas Yonif Raider 600/Modang, sebelumnya sudah diperiksa 11 saksi, yang menjadikan 1 orang tersangka yakni kernet truk yang membawa barang ilegal tersebut.

“Untuk sopir, sudah kami lakukan pemanggilan, jika memang tidak kooperatif, akan kami jemput paksa, karena kapan pun kami temukan, tetap akan jadi tersangka karena perbuatannya masih melekat, proses hukumnya tetap akan dimulai dari nol,” tegas Sigit.

Kasus kedua, sejauh ini pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sudah ada indikasi unsur pidana di dalam kasus tersebut, namun pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail, karena masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara itu, di kasus terakhir, kasusnya tidak berbeda dengan dua kasus sebelumnya. 6 Truk yang diamankan, 4 truk membawa kebutuhan pokok (sembako) dan 2 truk sisanya membawa pakaian bekas. Dalam kasus ini, ada 3 orang terindikasi melakukan kepengurusan barang yang dibawa truk, 1 orang terindikasi melakukan pengurusan 2 truk rombengan tersebut, sementara 2 orang lainnya mengurusi kebutuhan pokok atau sembako yang dibawa 4 truk lainnya.

“Ketiganya sudah diperiksa, info yang kami peroleh, semua barang hanya untuk di Nunukan. Masalahnya memang dipesan oleh banyak orang untuk sembako, namun ada ketentuan larangan dan pembatasannya, seharusnya ada dokumen, sementara saat pelimpahan memang tidak ada dokumennya. Untuk terlapornya memang pengusaha sembako disini,” beber Sigit seraya menargetkan, pihaknya akan optimis selesaikan semua panggilan-panggilan saksi pada Desember tahun ini. (raw/fly)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X