Abai, Rumah Makan Bisa Disita BPPRD

- Rabu, 4 Desember 2019 | 12:09 WIB

TARAKAN - Penarikan pajak sebesar 10 persen, ternyata masih saja tidak diindahkan oleh sebagian restoran dan rumah makan. Untuk menyadarkan pentingnya pembayaran pajak, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tarakan menggelar sidak terhadap 10 rumah makan yang dianggap tidak membayar pajak pada Senin kemarin (2/12).

“Yang tidak membayar pajak, itu sama saja dengan tindakan korupsi karena mengambil uang rakyat,” tegas Kepala BPPRD Tarakan Bob Saharuddin kepada Radar Tarakan, Selasa (3/12).

Berdasarkan data yang dimiliki BPPRD, banyak ditemukan rumah makan maupun restoran yang tidak membayar pajak secara rutin. Bahkan ada pula rumah makan yang sejak pertama kali berdiri hingga 2019 ini belum membayar pajak.

“Ini langkah awal kami (pembinaan). 10 rumah makan dulu yang kami datangi, kami coba tanyakan persoalannya apa sampai tidak membayar pajak dan kami berikan surat teguran dan menyelesaikan pembayaran pajak dalam waktu seminggu,” kata mantan sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan ini.

Dijelaskan Bob, setiap rumah makan maupun restoran berkewajiban membayar pajak 10 persen dari total konsumennya, misalnya setiap bulan pemilik rumah makan maupun restoran meraup pendapatan Rp 200 juta, maka setiap bulannya wajib menyetor Rp 20 juta kepada pemerintah.

“Saya tegaskan, pajak itu dibebankan kepada konsumen, bukan penjual. Tapi pembayarannya dititipkan ke penjual. Tapi dengan berbagai alasan, ada owner (pemilik) yang menyatakan sewa tempatnya mahal, dan sebagainya. Saya mau katakan itu bukan alasan, karena urusan kami adalah konsumen yang makan diwajibkan membayar 10 persen yang dititipkan melalui penjual dan harus dibayarkan kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Melalui sidak tersebut, 10 pemilik rumah makan dan restoran tersebut berjanji melakukan pembayaran pajak dalam waktu seminggu. Namun, jika dalam seminggu ini para pemilik tidak melakukan pembayaran, maka pihaknya akan mengeluarkan surat ketetapan yang menyatakan utang pajak sesuai dengan jumlah utangnya yang akan dikirimkan surat penagihan.

Jika dalam seminggu tak juga membayar, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan untuk menindaklanjuti.

“Pajak itu memaksa dan ada aturannya. Kalau sudah menggunakan fasilitas negara, maka wajib membayar pajak,” tegasnya.

Namun, jika pemilik rumah makan atau restoran tersebut tidak juga mengindahkan arahan membayar pajak dari pemerintah, dikatakan Bob bahwa pihaknya berhak untuk melakukan penyitaan aset rumah makan tersebut untuk menutupi utang pajak.

“Kami belum ada juru sita. Jadi kami bekerja sama dengan Satpol PP dan Kejaksaan Negeri yang sedang kami coba bangun komunikasi. Kalau memang parah ya kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri. Kalau sudah ada juru sita, kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penyitaan aset,” jelasnya.

Pengurus Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tarakan, L. Kani Eli mengatakan, pajak merupakan salah satu hal yang sangat diperhatikan PHRI. Anggotaan PHRI juga diketahui, melakukan pembayaran pajak sebelum tanggal 10. Hanya tahun 2019, agak menurun pembayaran pajaknya, hal itu disebabkan kegiatan Apeksi, STQ maupun event level nasional.

"Inilah salah satu kendala sehingga kurang membayar pajak," katanya.

Eli juga mengatakan bahwa restoran saat ini seluruhnya belum masuk di PHRI sehingga pihaknya belum mendata. Apalagi PHRI belum memiliki pengurus definitif.

"Kami akan upayakan agar restoran-restoran dapat terlibat di PHRI, mungkin setelah provinsi (pengurus provinsi) dan kota terbentuk, akan lebih efektif untuk administrasi PHRI," ujarnya. (shy/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X