PROKAL.CO,
KONSULAT RI Tawau untuk ketujuh kalinya bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat menggelar sidang isbat nikah, Selasa (3/12). Kepala Perwakilan RI Tawau Sulistijo Djati Ismojo, menyampaikan kegiatan itu langkah konkret kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada warga negara di luar negeri.
Untuk itu, Sulis menyatakan bahwa KRI Tawau mengedepankan program tersebut sebagai satu upaya perlindungan khususnya terhadap warga negara Indonesia (WNI) maupun tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Buku nikah yang mereka terima akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk dapat diterbitkan pembuatan surat keterangan kelahiran kepada anak-anak pasutri dari perkawinan yang telah berlangsung secara siri,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Sirajuddin Sailellah mengatakan kegiatan sidang isbat nikah merupakan salah satu kegiatan yang penting untuk melindungi status hukum anak cucu dari pasangan. Kegiatan ini direncanakan akan dimasukkan ke dalam Rekor MURI dikarenakan akan mengesahkan 302 pasangan dalam waktu 4 hari dengan 1 majelis.
Koordinator Satgas Perlindungan WNI Konsulat RI Tawau sekaligus sebagai ketua panitia pelaksana kegiatan sidang isbat nikah di KRI Tawau, Iskandar Abdullah mengatakan bahwa sebanyak 302 pasangan suami-istri WNI telah mendaftar untuk mengikuti sidang isbat nikah.
Mereka yang mengikuti sidang isbat telah melakukan perkawinan secara Islam. Dan telah dicatatkan dan didaftarkan.