7 Kali Sidang Isbat, 2.416 Pasangan

- Rabu, 4 Desember 2019 | 12:07 WIB

KONSULAT RI Tawau untuk ketujuh kalinya bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat menggelar sidang isbat nikah, Selasa (3/12). Kepala Perwakilan RI Tawau Sulistijo Djati Ismojo, menyampaikan kegiatan itu langkah konkret kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada warga negara di luar negeri.

Untuk itu, Sulis menyatakan bahwa KRI Tawau mengedepankan program tersebut sebagai satu upaya perlindungan khususnya terhadap warga negara Indonesia (WNI) maupun tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Buku nikah yang mereka terima akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk dapat diterbitkan pembuatan surat keterangan kelahiran kepada anak-anak pasutri dari perkawinan yang telah berlangsung secara siri,” ujarnya.

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Sirajuddin Sailellah mengatakan kegiatan sidang isbat nikah merupakan salah satu kegiatan yang penting untuk melindungi status hukum anak cucu dari pasangan. Kegiatan ini direncanakan akan dimasukkan ke dalam Rekor MURI dikarenakan akan mengesahkan 302 pasangan dalam waktu 4 hari dengan 1 majelis.

Koordinator Satgas Perlindungan WNI Konsulat RI Tawau sekaligus sebagai ketua panitia pelaksana kegiatan sidang isbat nikah di KRI Tawau, Iskandar Abdullah mengatakan bahwa sebanyak 302 pasangan suami-istri WNI telah mendaftar untuk mengikuti sidang isbat nikah.

Mereka yang mengikuti sidang isbat telah melakukan perkawinan secara Islam. Dan telah dicatatkan dan didaftarkan.

Secara keseluruhan sampai dengan saat ini 2.416 pasutri telah diberikan bantuan perlindungan hukum administratif melalui Program Sidang Isbat Nikah.

Sebagaimana diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, meski perkawinan sah dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan tersebut dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh kantor urusan agama atau kantor catatan sipil.

“Oleh karena itu, KRI Tawau menyelenggarakan program ini agar dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas status perwakinan mereka. Serta dapat menjadi dasar hukum untuk pembuatan surat kelahiran bagi anak-anak para pasangan,” pungkasnya. (shy/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X