Keduanya diamankan di rumah milik PL. Sabu tersebut pun didapatkan petugas di dalam kamar. Saat diamankan, keduanya sempat mengakui bahwa sudah dua kali melakukan aksi yang sama. Untuk pertama kali, keduanya diupah Rp 20 juta. Namun antara kedua pelaku dan narapidana di Lapas tidak saling mengenal. Napi tersebut menggunakan kurir lain untuk berkomunikasi dengan kedua pelaku.
“Kurir di Tarakan lain kemudian mereka menjemput di Tanjung Selor. Mereka tidak pernah bertemu, namanya napi kan susah juga ditemui. Biasa menggunakan jaringan terputus,” imbuh Deden.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, rencananya pihaknya akan melakukan pemeriksaan napi di Lapas Samarinda ini. Terhadap SP saat dikonfirmasi, ia merupakan residivis dengan perkara yang sama. “Mobilnya saya sewa, rencananya akan membawa sendiri ke Kaltim pakai mobil itu. Saya pernah ditahan dengan kasus sabu juga,” kata SP.
Dilanjutkan SP, nantinya akan ada kurir lain lagi yang akan menjemput sabu tersebut. Selain sabu, BNNP juga ada melakukan penyitaan mobil minibus warna hitam dengan nopol KT 1248 CM yang digunakan kedua tersangka untuk mengambil sabu.
“Untuk mobil masih kami dititipkan di Bulungan dan belum dibawa ke Tarakan. Untuk barang bukti uang Rp 1.216.000 diduga merupakan uang muka untuk mengambil sabu,” beber Deden.
Kedua pelaku nantinya akan dikenakan Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 subsider Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1. (zar/lim)