661 Gram Sabu-Sabu Menuju Kaltim

- Rabu, 4 Desember 2019 | 12:04 WIB

TARAKAN – Sabu sebanyak 661,12 gram yang rencananya akan dikirim ke Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Tanjung Selor digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara). Dua tersangka berinisial SP dan PL dibekuk oleh petugas.

Keduanya diamankan di Desa Binai, RT 13 Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan pada 25 November lalu.

Kabid Pemberantasan pada BNNP Kaltara AKBP Deden Andriana mengatakan, dari tangan kedua pelaku berhasil disita 13 bungkus sabu-sabu yang masing-masing memiliki berat 50 gram.

“Mereka ini mengambil sabunya di Pelabuhan Tanjung Selor. Ada kurir yang mengantarkannya, kemudian mereka mengambil dan rencananya akan dibawa ke Kaltim,” ungkapnya, kemarin (3/12).

Ditambahkannya, diketahui untuk pelaku SP merupakan ipar dari PL. Keduanya mengambil sabu tersebut setelah mendapatkan perintah dari seorang narapidana di Lapas Kelas II-A Samarinda. Keduanya diupah Rp 15 juta apabila berhasil membawa sabu tersebut ke Kaltim.

Keduanya pun akhirnya menyewa mobil rental dan berpura-pura sebagai sopir travel yang menjemput penumpang di Pelabuhan Kayan, Tanjung Selor, Bulungan. “Sebenarnya kami sudah intai dari pelabuhan, namun kami sempat kehilangan jejak pelaku. Kemudian kami dapat informasi kalau keduanya ada di Desa Binai,” tuturnya.

Keduanya diamankan di rumah milik PL. Sabu tersebut pun didapatkan petugas di dalam kamar. Saat diamankan, keduanya sempat mengakui bahwa sudah dua kali melakukan aksi yang sama. Untuk pertama kali, keduanya diupah Rp 20 juta. Namun antara kedua pelaku dan narapidana di Lapas tidak saling mengenal. Napi tersebut menggunakan kurir lain untuk berkomunikasi dengan kedua pelaku.

“Kurir di Tarakan lain kemudian mereka menjemput di Tanjung Selor. Mereka tidak pernah bertemu, namanya napi kan susah juga ditemui. Biasa menggunakan jaringan terputus,” imbuh Deden.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, rencananya pihaknya akan melakukan pemeriksaan napi di Lapas Samarinda ini. Terhadap SP saat dikonfirmasi, ia merupakan residivis dengan perkara yang sama. “Mobilnya saya sewa, rencananya akan membawa sendiri ke Kaltim pakai mobil itu. Saya pernah ditahan dengan kasus sabu juga,” kata SP.

Dilanjutkan SP, nantinya akan ada kurir lain lagi yang akan menjemput sabu tersebut. Selain sabu, BNNP juga ada melakukan penyitaan mobil minibus warna hitam dengan nopol KT 1248 CM yang digunakan kedua tersangka untuk mengambil sabu.

“Untuk mobil masih kami dititipkan di Bulungan dan belum dibawa ke Tarakan. Untuk barang bukti uang Rp 1.216.000 diduga merupakan uang muka untuk mengambil sabu,” beber Deden.

Kedua pelaku nantinya akan dikenakan Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 subsider Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1. (zar/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X