Keamanan Kendaraan Parkir Dipertanyakan

- Selasa, 3 Desember 2019 | 10:20 WIB

TARAKAN - Januari 2020 mendatang, e-Parking rencananya akan diterapkan di Bumi Paguntaka. Namun hingga Desember  ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan masih menggodok aturan yang memayungi kebijakan mengenai perparkiran tersebut.

Kebijakan itu pun menuai banyak pertanyaan. Dari efektivitas hingga persoalan keamanan. Apakah e-Parking yang dimaksud sebuah layanan perparkiran yang modern atau hanya transformasi pemungutan retribusi dari manual menjadi digital?

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan Arbain mengungkap, terdapat 47 titik atau kantong parkir yang akan diintegrasikan dengan sistem e-Parking. Ia enggan merinci titik yang dimaksud karena masih dalam draf peraturan wali kota (perwali).

Sebelum 2020 Pemkot akan menetapkan titik-titik yang dimaksud. Di luar pengelolaan parkir RSUD, Bandara Internasional Juwata, Gusher, Pelabuhan Tengkayu I atau SDF serta swasta lainnya.

“Kami hanya (mengelola) parkir yang berada di pinggir jalan, misalnya kantor-kantor pemerintah daerah dan pusat pelayanan pemerintah daerah. Itulah yang akan menjadi (lahan) parkir berlangganan. Di Tarakan ada 47 titik, dan bisa saja berkembang. (Swasta) Nanti dilihat apakah parkirnya akan dikelola pemerintah atau dikelola sendiri, kalau masuk milik pemerintah, itu akan kami bebaskan,” jelas mantan kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) Tarakan ini, kemarin (2/12).

Dijelaskan Arbain, pembuatan aplikasi e-Parking oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tarakan. Selanjutnya aplikasi tersebut akan dijalankan para juru parkir di lapangan. Dalam pola penerapannya dengan menggunakan HP Android. Aplikasi tersebut akan bekerja dengan memindai stiker parkir berlangganan yang ditempelkan di kendaraan.

“Selain pakai stiker yang ditempel di kendaraan, kami juga pakai kartu berlangganan, sehingga ada identitas e-Parking-nya. Jadi stikernya itu yang dibaca oleh jukir untuk melihat keaslian atau tidak,” katanya.

Mengenai pengamanan dan fasilitas penunjang yang akan disediakan Pemkot, misalnya saat pengguna kehilangan kendaraan atau helm, Arbain belum dapat menjelaskan lebih jauh. Menurutnya, hal tersebut akan terjawab setelah perwali e-Parking masih terbit. Di dalam perwali akan dijelaskan mengenai kewajiban pemerintah sebagai pengelola layanan.

“Biasanya di kota lain ada pergantian dari pemerintah jika terjadi kelalaian dari jukir, sehingga ada pergantian sekian persen dari pemerintah. Tapi ini masih draf, saya belum berani menyatakan terkait hal tersebut, jika telah disetujui barulah saya dapat menjelaskan hal tersebut,” ucapnya.

Peraturan daerah yang memayungi parkir di tepi jalan umum, saat ini masih dievaluasi. Turunan dari perda tersebut akan melahirkan perwali sekaligus SOP, kata dia. Sebab itu, pihaknya belum dapat mendahului perda, karena masih berada di Kementerian Hukum dan HAM.

“Kalau sudah oke perda-nya, jadi draf perwali yang ada sekarang ini tidak ada perubahan. Makanya kami enggak berani perwali dulu, baru perda. Tapi nanti perda sudah ada baru disahkan. Penerapan e-Parkingrencananya Januari 2020, kami sudah mulai menjalankan. Ini tergantung dari animo masyarakat saja, apalagi penggunaan e-Parking ini jauh lebih murah, karena memberikan tarif Rp 100 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp 200 ribu untuk kendaraan roda empat per tahun,” ujarnya.

Merujuk pada statistik jumlah kendaraan roda dua 149.000 unit, maka jika dikalikan Rp 100.000 per kendaraan, maka potensi pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp 14 miliar per tahun. Pemerintah mensimulasi jika 50 persen dari jumlah tersebut masuk sebagai PAD, maka retribusi perparkiran potensial untuk ditingkatkan.

 

HARUS TEGAS

Sementara Ekonom Dr. Margiyono, S.E, M.Si, mengingatkan, keseriusan pemerintah itu harusnya dibarengi dengan regulasi yang tegas terhadap aktivitas parkir liar di pinggir jalan. Kebijakan  pemerintah yang keliru justru dapat menimbulkan kemacetan. Misalnya di antara masyarakat justru menghindari memarkirkan kendaraannya pada kawasan yang dikenakan tarif.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X