Angkutan Online dan Konvensional Buat Kesepakatan

- Selasa, 3 Desember 2019 | 10:09 WIB

TANJUNG SELOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara) memfasilitasi pertemuan antara pelaku usaha angkutan sewa khusus atau angkutan online dan angkutan konvensional yang beroperasi di Tanjung Selor.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan Senin (2/12), di Kantor Dishub Kaltara itu, pelaku angkutan online dan konvensional membuat beberapa kesepakatan. Diharapkan, dua jenis layanan jasa angkutan darat ini dapat saling melengkapi antara yang satu dan yang lainnya.

Perwakilan sopir angkutan konvensional, Suryanto menyampaikan beberapa usulan dalam pertemuan itu. Di antaranya soal titik simpul yang tidak boleh angkutan online mengambil penumpang. Sedikitnya ada 10 titik simpul yang diminta tidak boleh angkutan online masuki untuk mengambil penumpang dengan radius 50 meter.

Adapun 10 usulan itu meliputi Pelabuhan Kayan III (Pelabuhan Peso), Dermaga Sentausa, Pelabuhan Kayan V, Pasar Induk, Pelabuhan Teras Nawang, Bandara Tanjung Harapan, Pelabuhan Kayan II, Pelabuhan Kulteka, Pelabuhan Kayan VII, dan RSD H. Soemarno Sosroatmodjo.

"Ini kami minta angkutan online sewa khusus tidak boleh mengambil penumpang. Tapi, kalau mengantar boleh," ujarnya pada pertemuan itu.

Namun, dari pembahasan yang dilakukan itu, akhirnya disepakati untuk di RSD, angkutan online diperbolehkan menjemput penumpang yang dalam keadaan khusus seperti berduka atau masih dalam keadaan sakit. 

Sementara, penanggung jawab Grab Kaltara, Wisian Nugraha mengatakan, untuk di Bulungan, sementara ini baru ada empat armada dan pengemudi yang berizin. Sementara yang lainnya masih dalam tahap pengajuan izin. 

"Jadi, jika ada driver yang beroperasi tidak sesuai dengan nomor kendaraan yang digunakannya, maka itu sudah menyalahi aturan," tegasnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat, Dishub Kaltara, Aswandi mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi pemecahan permasalahan angkutan umum antar angkutan konvensional dan angkutan sewa khusus.

"Ada beberapa poin yang disepakati dalam pertemuan ini, di antaranya sembilan titik simpul yang diajukan selain rumah sakit, itu disepakati tidak boleh ada angkutan sewa khusus yang beroperasi untuk menjemput penumpang dengan ketentuan radius 50 meter kiri dan kanan," jelasnya.

Kemudian, untuk di RSD, angkutan sewa khusus dapat menjemput penumpang di luar area RSD dengan radius 50 meter menjauh dari pangkalan.

Dan yang tak kalah pentingnya, angkutan sewa khusus dan angkutan konvensional yang boleh beroperasi hanya untuk kendaraan yang sudah mendapatkan izin operasional. Bagi yang izinnya belum ada, diharapkan tidak beroperasi dulu sampai izinnya keluar.

"Saya berharap dengan adanya pertemuan dan kesepakatan ini, ke depan tidak ada lagi permasalahan. Karena titik temu sudah ada, jadi kita harus saling menghargai hasil keputusan kita pada hari ini (kemarin, Red)," tuturnya. Namun, yang diutamakan adalah pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat, baik itu dari angkutan sewa khusus dan angkutan konvensional. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X