Runway Bandara Ini Dikembangkan, Lahan Dibebaskan, Sungai pun Dialihkan

- Senin, 2 Desember 2019 | 14:41 WIB

TANJUNG SELOR – Untuk meningkatkan Bandara Tanjung Harapan, Tanjung Selor, Dinas Perhubungan Kalimantan Utara (Kaltara) fokus melakukan pembebasan lahan di sekitar areal bandara agar dapat mengembangkan landasan pacu dari 1.600 meter menjadi 2.500 meter.

Kepala Bidang Perhubungan Udara dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Andi Nasuha mengatakan, untuk perpanjangan bandara, tahun depan tetap dialokasikan anggaran melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Namun sebelum anggaran itu dialokasikan pembebasan lahan harus klir terlebih dahulu. “Tahun ini kami terus berupaya melakukan pembebasan lahan,” ujar Andi.

Bahkan upaya untuk mempercepat proses pembebasan lahan saat ini sudah dalam proses penyelesaian administrasi. Karena masih ada kurang lebih 5 ha lahan yang berada di dalam area pagar bandara belum selesai.

“Kami tetap optimistis tahun ini bisa selesai, sehingga tahun depan sudah tidak ada lagi masalah terkait lahan itu, apabila sampai 2020 pembebasan belum juga klir kemungkinan anggaran akan dialihkan ke kegiatan lainnya,” bebernya.

Guna mendukung pengembangan bandara di Ibu Kota Kaltara itu, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) juga mulai melakukan penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup  dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) terkait rencana pemindahan alur Sungai Buaya. Penyusunan itu dilakukan seiring rencana untuk memperpanjang runway Bandara Tanjung Harapan.

Kepala Bidang Pengairan dan Irigasi, DPUPR-Perkim Kaltara, Tri Wahyu Wibowo mengatakan, tahun ini masih disusun dokumen UKL-UPL. Harapannya, tahun ini penyusunan UKL-UPL itu bisa tuntas. “Tahun ini juga akan dilakukan survei identifikasi lahan,” kata Tri kepada Radar Kaltara saat ditemui di ruang kerjanya.

Survei itu penting dilakukan untuk mengetahui berapa luasan lahan yang akan dibutuhkan. Rencananya, aliran Sungai Buaya di ujung bandara itu akan dipindahkan kembali ke Sungai Kayan. “Jadi aliran sungai yang ada di ujung bandara itu akan ditimbun, jadi yang dipindahkan itu hanya aliran sungai saja,” sebutnya.

Sebenarnya kajian itu bukan dalam bentuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), tapi lebih kepada UKL-UPL. Karena luasan lahan kecil. Penyusunan AMDAL itu bisa dilakukan jika lahan lebih dari 10 hektare (ha).

“Kalau di ujung bandara itu saya tidak ingat berapa luasannya. Yang pasti kecil saja. Bahkan sesuai arahan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bulungan, dokumennya hanya dalam bentuk UKL-UPL saja, bukan AMDAL,” sebutnya. (*/jai/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X