Ujian Nasional Dihapus, Disdikbud: Hanya Berubah Fungsi

- Sabtu, 30 November 2019 | 09:45 WIB

TANJUNG SELOR – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berencana menghapus Ujian Nasional (UN). Namun, saat ini wacana itu masih dalam tahap pengkajian.

Sekretaris Disdikbud Kaltara, Teguh Henri Susanto memastikan, tahun depan UN akan tetap dilaksanakan di Kaltara. Apalagi UN ini masih dikategorikan sebagai hasil pemetaan mutu pendidikan. Berdasarkan kesepakatan bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemendikbud, bahwa UN dipandang perlu untuk pemetaan mutu pendidikan, bukan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Artinya, ukuran mutu pendidikan sebetulnya ada pada lulusan UN, dan kami sudah sepakat di dalam rakor (rapat koordinasi),” kata Teguh kepada Radar Kaltara saat ditemui di Gedung Gadis, Jumat (29/11).

Sebenarnya wacana Mendikbud itu bukan untuk penghapusan UN. Tetapi lebih kepada perubahan fungsi UN saja. UN itu akan dijadikan nilai. Jadi nilai itulah yang nantinya akan dipakai untuk masuk perguruan tinggi, jika tidak memakai itu, maka masuk perguruan tinggi tidak ada standar nasional. Dengan begitu hasil kualitas perguruan tinggi akan rendah.

“Yang jelas UN akan tetap ada, hanya fungsi UN yang akan dibedakan, sementara ini untuk pemetaan mutu pendidikan, tidak ada kaitannya dengan masuk perguruan tinggi, karena memang hanya untuk memetakan mutu pendidikan bahwa standar kualitas dibutikan dengan hasil UN” jelasnya.

Untuk saat ini, Disdikbud hanya menunggu kebijakan dari Mendikbud saja. Meski begitu pihaknya tetap berharap UN tetap ada. Meskipun fungsinya dibedakan.

“Kalau sementara ini dipakai sebagai bahan evaluasi dan pemetaan mutu pendidikan, karena jika nilai rata-rata di bawah nasional berati di provinsi ini masih rendah kualitas pendidikannya,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Disdikbud Bulungan, H. Jamaluddin Saleh melalui Kepala Seksi Kurikulum, Dedy Irawan mengatakan, sebenarnya penghapusan itu masih sekadar wacana. Artinya bisa diterapkan bisa juga tidak. Dalam penerapannya tidak bisa secara langsung, karena pasti akan ada tahapan yang harus dilakukan.

“Pada dasarnya kalau itu sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat suka tidak suka tetap harus kita lakukan, karena hal itu sudah menjadi kebijakan pemerintah. Tapi kita tunggu saja, apalagi saat ini masih dalam tahap pengkajian,” singkatnya. (*/jai/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X