150 Gram Sabu Dilarutkan

- Jumat, 29 November 2019 | 15:11 WIB

TARAKAN – Satreskoba Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu kemarin (28/11). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan perkara dari Oktober hingga November. Keenam tersangka yang berhasil diamankan juga ikut menyaksikan langsung kegiatan ini.

Kasat Reskoba Polres Tarakan AKP Danang Yudanto, melalui Kaur Bin Ops Ipda Raja Taufik mengungkapkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 150 gram. Sebelum dimusnahkan, semua sabu tersebut dites laboratorium. Setelah itu, sabu kemudian dilarutkan ke dalam air. “Tersangka FS paling banyak barang buktinya yang dimusnahkan, yaitu 92,67 gram,” ungkapnya.

Dilanjutkan Raja, tersangka HS memiliki barang bukti 22 gram, lalu tersangka NH 13,39 gram. Kemudian tersangka berinsial AH memiliki barang bukti 2,5 gram dan tersangka HR memiliki barang bukti 46 gram. “Terakhir tersangka MA memiliki barang bukti 14 gram narkotika jenis sabu,” tuturnya.

Dari keenam perkara narkotika itu, lima ditangani oleh Satreskoba Polres Tarakan dan satu ditangani oleh Polsek Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP). Sampai saat ini perkara tersebut masih berada di penyidik polisi dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. “Semua masih dalam proses melengkapi berkas,” tuturnya.

Dari semua tersangka yang memiliki barang bukti itu, diduga merupakan jaringan pengedar narkotika. Apalagi semua barang bukti yang diamankan jumlahnya cukup lumayan. Kemudian ada juga barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian, setelah bungkus dalam kemasan kecil dan siap untuk dijual. “Semuanya barangnya melebihi 5 gram semua. Kalau di atas 5 gram itu tidak mungkin mereka komsumsi pribadi. Biasanya mereka mendistribusikan juga,” ungkapnya.

Dari para pengakuan para pelaku, tambah Raja, mereka terlibat dalam bisnis barang haram tersebut lantaran tergiur dengan upah yang akan yang didapatkan. Selain itu, ada juga pelaku yang membutuhkan uang dan terdesak kebutuhan ekonomi, sehingga harus terlibat dalam peredaran narkotika. “Semua tersangka akan kami kenakan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2,” jelasnya. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X