Masuk Zona Hijau Pelayanan Publik

- Jumat, 29 November 2019 | 14:50 WIB

NUNUKANOmbudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan kepatuhan dan kualitas pelayanan organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan yang berhasil masuk dalam zona hijau.

Padahal di 2018 lalu, tingkat kepatuhan OPD dan unit pelayanan terhadap standar pelayanan publik di lingkungan Pemkab Nunukan hanya masuk kategori zona kuning berdasarkan penilaian dari ORI. Pada 2019 masuk dinyatakan masuk dalam zona hijau, dinilai dari tingkat pelayanan publik yang dilakukan OPD dan dianggap memenuhi standar pelayanan publik yang diatur dalam Undang–Undang (UU) RI nomor 25/2009 tentang pelayanan publik.

Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura yang menerima penghargaan dari ORI mengatakan, dengan masuk dalam zona hijau membuktikan bahwa  tingkat kepatuhan dan kualitas pelayanan di OPD di lingkungan Pemkab Nunukan meraih nilai berkisar antara 81 hingga 100.

Dengan keberhasilan meningkatkan tingkat kepatuhan pelayanan publik dari zona merah menjadi hijau membuktikan bahwa pemerintah sangat bersungguh–sungguh dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, karena di awal pemerintahan kualitas pelayanan publik selalu berada di zona merah. “Dengan kerja keras dan kerja sama dari seluruh stakeholder akhirnya kualitas pelayanan publik bisa naik dari zona merah, kuning kemudian menjadi hijau. Ini sebuah prestasi yang harus disyukuri bersama,” kata Hj. Asmin Laura.

Menurutnya, keberhasilan ini dapat terus dipertahankan, sehingga masyarakat benar–benar merasa puas atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Sedangkan OPD yang masih belum baik dari segi pelayanan public harus terus ditingkatkan.

Seperti 2018 lalu, dari delapan OPD yang dijadikan sampel penilaian oleh ORI, masih ada yang tingkat kepatuhan dan kualitas pelayanan publik di bawah angka 55, atau masuk kategori zona merah, yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sementara Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan Hidup masuk ke dalam kategori zona kuning dengan nilai di bawah angka 88.

Sedangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berhasil masuk ke dalam zona hijau, atau meraih nilai di atas 89–100. “Hal yang dinilai oleh ORI antara adalah ketepatan waktu dan biaya pelayanan berdasarkan standar yang ditetapkan, ketersediaan sarana pengaduan masyarakat, ketersediaan visi, misi dan motto organisasi, ketersediaan fasilitas informasi, ruang tunggu dan lain sebagainya,” ujarnya. (nal/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X