Tersangka Cabul di Tahap Duakan

- Jumat, 29 November 2019 | 14:48 WIB

NUNUKAN – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melimpahkan tersangka AL, pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kelurahan Mamolo, Nunukan Selatan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kamis (28/11).

Selain pelaku, sejumlah barang bukti juga diserahkan seperti baju olahraga milik korban, celana olahraga dan juga celana dalam milik korban ke Kejari Nunukan. Pelaku anak di bawah umur berinisial AL tersebut pun langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Nunukan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, AKP M. Ali Suhadak mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas tahap satu sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Nunukan. “Ya, setelah dinyatakan lengkap langsung kami limpahkan atau tahap duakan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut. Kami limpahkan tersangka dan barang bukti sekitar pukul 10.00 Wita,” ungkap Ali meneruskan perintah Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Saenal membenarkan pelimpahan tersebut. Pihaknya telah menerima tahap dua pelaku AL dari penyidik Polres Nunukan yang dilakukan Kamis (28/11) kemarin. “Ya, sudah diserahkan tadi (kemarin). Selanjutnya segera kami segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Nunukan untuk proses persidangan,” jelas Andi.

Untuk diketahui, perbuatan pencabulan yang dilakukan AL terjadi pada hari Jumat (6/10) lalu sekira pukul 18.00 Wita. AL melakukan aksinya di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Mamolo, Nunukan Selatan, sebelumnya korban sepulang sekolah bermain ke rumah temannya yang kebetulan ada pelaku.

Pelaku AL pun kemudian menawarkan untuk mengantar pulang korban dengan naik sepeda motor. Setelah korban dibonceng ternyata pelaku membawa korban ke TPA Mamolo. Atas perbuatannya, tersangka AL dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun pun menanti AL. (raw/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X