Bentol Tak Di-tera karena Tak Diakui

- Jumat, 29 November 2019 | 14:45 WIB

TARAKAN - Guna mencegah kecurangan pada pelayanan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan agen penyuplai minyak dan solar (APMS), Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Tarakan melakukan rangkaian uji tera guna pada beberapa stasiun pengisian.

Uji tera tersebut sebagai rangkaian pengawasan tahunan yang dilakukan pemerintah kepada semua pelaku perdagangan yang menggunakan ukuran.

Uji tera tersebut dimaksudkan untuk melindungi hak konsumen sebagai pengguna. Dilakukan untuk memperpanjang masa berlaku sertifikasi tera pada pelaku perdagangan. "Masa berlaku sertifikat teranya itu hanya 1 tahun," ujar Kepala Bidang Perlindungan Konsumen pada Disdagkop-UKM Tarakan Hidayat, kemarin (28/11).

Dalam uji tera tersebut pihaknya menggunakan alat khusus serupa bejana. Dijelaskannya, untuk aktivitas pengukuran alat ukur dispenser, dibutuhkan ketelitian sehingga uji tera di semua SPBU dan APMS tak dapat diselesaikan dalam waktu sehari. "Ada alat yang harus kami uji berulang kali jadi harus teliti," ungkapnya.

Pihaknya juga membuka layanan saran dari masyarakat terhadap aktivitas perdagangan apa pun yang memerlukan tera. Meski demikian, aktivitas tersebut tentunya diakui pemerintah.

"Ini yang sudah kedua kalinya selama kami memiliki alat sendiri. Yang pertama kami melakukan di pasar tradisional jadi hari ini khusus pelayanan publik. Kami juga menampung masukan masyarakat terhadap aktivitas perdagangan apa pun yang membutuhkan tera," tuturnya.

 

BENTOL PELIK

Mengenai keberadaan bensin botol (bentol) belum dapat dilakukan pengujian tera mengingat aktivitas tersebut tidak diakui pemerintah. "Untuk bentol kami belum bisa lakukan uji tera karena aktivitas ini kan tidak diakui. Karena memang sebenarnya kegiatan itu dilarang juga bagaimana mau diakui. Tapi memang untuk penindakan ini bukan ranah kami, karena kami sudah menjalankan kewajiban kami dengan mempertegas kalau kegiatan itu dilarang. Tinggal penegak hukumnya saja," ujar Hidayat.

Meski begitu, ia menjelaskan sejauh ini pihaknya tidak menemukan adanya kecurangan pada ukuran yang dilakukan pihak SPBU dan APMS. Walau demikian, ia meminta masyarakat agar dapat segera melaporkan jika mengalami sesuatu yang dianggap merugikan. Khususnya terkait persoalan ukuran saat membeli bahan bakar pada SPBU dan APMS.

"Sejauh ini belum ada. Kami juga berharap semua usaha mematuhi aturan semestinya. Walaupun saat ini aman, tapi masyarakat harus  jeli dalam menjadi konsumen. Bila terjadi hal yang mencurigakan pada ukuran, segera melaporkan kepada kami," tukasnya.

Anggota Komisi II DPRD Tarakan Muhammad Yusuf, S.E, menjelaskan, DPRD akan selalu mengawal kegiatan uji tera tersebut. Menurutnya, masalah pelik BBM di Kota Tarakan memerlukan pengawasan khusus.

"Masalah ini BBM ini kan memang masalah tidak ada habisnya yah. Pasti ada saja yang dipermasalahkan. Oleh karena itu kami selaku DPRD terus memantau terhadap aktivitas BBM termasuk uji tera ini. Karena kalau terdapat adanya kecurangan kami siap memanggil pihak SPBU dan Pertamina untuk memberikan peneguran," ujarnya. (*/zac/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X