PROKAL.CO,
TARAKAN - Guna mencegah kecurangan pada pelayanan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan agen penyuplai minyak dan solar (APMS), Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Tarakan melakukan rangkaian uji tera guna pada beberapa stasiun pengisian.
Uji tera tersebut sebagai rangkaian pengawasan tahunan yang dilakukan pemerintah kepada semua pelaku perdagangan yang menggunakan ukuran.
Uji tera tersebut dimaksudkan untuk melindungi hak konsumen sebagai pengguna. Dilakukan untuk memperpanjang masa berlaku sertifikasi tera pada pelaku perdagangan. "Masa berlaku sertifikat teranya itu hanya 1 tahun," ujar Kepala Bidang Perlindungan Konsumen pada Disdagkop-UKM Tarakan Hidayat, kemarin (28/11).
Dalam uji tera tersebut pihaknya menggunakan alat khusus serupa bejana. Dijelaskannya, untuk aktivitas pengukuran alat ukur dispenser, dibutuhkan ketelitian sehingga uji tera di semua SPBU dan APMS tak dapat diselesaikan dalam waktu sehari. "Ada alat yang harus kami uji berulang kali jadi harus teliti," ungkapnya.
Pihaknya juga membuka layanan saran dari masyarakat terhadap aktivitas perdagangan apa pun yang memerlukan tera. Meski demikian, aktivitas tersebut tentunya diakui pemerintah.
"Ini yang sudah kedua kalinya selama kami memiliki alat sendiri. Yang pertama kami melakukan di pasar tradisional jadi hari ini khusus pelayanan publik. Kami juga menampung masukan masyarakat terhadap aktivitas perdagangan apa pun yang membutuhkan tera," tuturnya.