BNN Rekomendasi Daun Kratom

- Jumat, 29 November 2019 | 14:41 WIB

BANYAK tumbuh liar di Kecamatan Sembakung, daun kratom yang memilik  efek samping seperti penggunaan daun ganja, direkomendasikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) masuk dalam daftar Undan-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan Kompol Lamuati. Memang dampak dari daun kratom jika disalahgunakan masyarakat, bisa membuat orang itu seperti habis memakai ganja. Namun demikian daun kratom ini, sampai saat ini sudah dalam pengkajian antara Kementerian Kesehatan dan BNN. “Tentu kami berharap, semoga dalam waktu dekat bisa dimasukkan ke dalam daftar narkotika golongan satu sesuai dengan rekomendasi BNN RI,” ujar Maluati kepada pewarta harian ini, kemarin (28/11). 

Dijelaskan Lamuati, tentang tumbuhan kratom ini di Indonesia, memang paling banyak tumbuh di daerah Pontianak. Termasuk di wilayah Kaltara. Informasi yang pihaknya terima dari masyarakat, bahwa memang tumbuhan tersebut ada tumbuh di wilayah Kecamatan Sembakung. Pada Agustus lalu, sudah ada 40 ton daun kratom kering sempat diamankan oleh petugas satgas pamtas.

“Jadi sebelum penangkapan itu, ada pembeli dari Kalimantan Barat masuk ke Kecamatan Sembakung, ingin membeli daun kratom itu, namun ditangkap di Sebuku karena barang akan dikirim melalui pelabuhan yang ada di Sebuku,” kata Lamuati. 

Masyarakat tidak mengerti, bahwa apa itu daun kratom. Di Sembakung, menurut masyarakat Sembakung, tumbuhan kratom adalah tumbuhan yang dinamakan kekatung. Mereka menggunakan batang kekatung (kratom, Red) sebagai kayu bakar, untuk digunakan memasak sehari-hari. Namun dengan adanya pedagang tadi yang masuk ke Sembakung dan mau membeli daun kratom, masyarakat akhirnya menjual. Apalagi tanaman ini tumbuh liar di Sembakung.

Daun kratom, dijual dengan harga Rp 10 ribu per kilogram dalam keadaan kering. Pasca kejadian ditangkapnya pembeli tersebut dengan 40 ton daun kering kratom, masyarakat Sembakung khususnya akhirnya sudah tidak menjual lagi.

“Ya, karena mereka sudah mengetahui, daun kratom ini bisa berdampak buruk bagi seseorang jika disalahgunakan, atau bisa membuat orang berefek seperti habis menggunakan ganja,” ungkap Lamuati.

Kraton diketahui jika lolos tanpa pengawasan, akan dikirim ke luar negeri diekspor ke Amerika melalui Pontianak. Di Amerika, kratom digunakan sebagai pengganti opium. Sebab di Amerika, bahan dasar tersebut sudah langka dan dijual mahal.

Untuk daun kratom sudah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Karena belum masuk di dalam UU Narkotika, makanya saat ini BNN RI, masih akan lakukan pengkajian dengan Kementerian Kesehatan RI. Yang jelas BNN RI sudah merekomendasikan supaya kratom dimasukkan ke daftar narkotika golongan satu,” beber Lamuati. (raw/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB
X