Tegaskan Pajak Alat Berat Masih Berlaku

- Kamis, 28 November 2019 | 15:56 WIB

TANJUNG SELOR – Mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2017 lalu, pajak alat berat dikecualikan dalam hal penarikan pajak di daerah serta menghapus aturan yang menyamakan alat berat sebagai kendaraan bermotor.

Namun, hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) masih melakukan pungutan pajak alat berat sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor di Air dan BBN Kendaraan Bermotor di Atas Air.

Plt. Kepala BPPRD Kaltara, Imam Pratikno mengatakan, masih dilakukannya penarikan pajak alat berat itu lantaran MK masih memberikan waktu selama 3 tahun untuk melakukan revisi UU 28/2009 yang terhitung sejak keputusan MK itu diterbitkan.

"Untuk perusahaan yang tetap tidak mau membayar pajak alat beratnya, itu saya suruh buat surat pernyataan dan surat pernyataan itu akan kami serahkan ke Pak Gubernur (Irianto Lambrie)," ujar Imam kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Rabu (27/11).

Sebab, ketentuan itu sudah sangat jelas bahwa Oktober 2020. Itupun, jika perusahaan yang bersangkutan masih memiliki piutang sebelum Oktober 2020, itu tetap akan jadi piutang yang harus dibayarkan. Adapun yang dihitung itu setelah Oktober 2020. "Artinya, selama undang-undang itu belum direvisi dengan batas waktu yang ditentukan melalui keputusan MK itu, maka pajak alat berati itu tetap ditarik," jelasnya.

Sejauh ini, untuk perusahaan besar di provinsi termuda Indonesia ini rata-rata sudah taat pajak. Adapun yang masih memiliki piutang itu mayoritas dari sub perusahaan besar tersebut. Misalnya perusahaan batu bara, itu yang biasa ada piutang pajak alat beratnya dari sub kontraktornya. "Saat kita cek, ada memang dua hingga tiga yang dibayar. Tapi yang lainnya tidak," sebutnya.

Tapi, saat ini pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pengawas tambang, dari kerja sama ini hasil pungutan terhadap pajak alat berat di provinsi ke-34 ini cukup baik. 

Hingga saat ini daerah hanya menunggu kapan dilakukannya revisi UU 28/2009 itu. Tentu, jika payung hukum itu direvisi dan pajak alat berat dihilangkan, maka otomatis akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD). (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X