PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR - Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di dua daerah, Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan akan mulai dibatasi. Hal itu dilakukan untuk mengurangi terjadinya antrean panjang di dua daerah tersebut.
Kasubbag Produksi Daerah dan SDA, Biro Setprov Kaltara, H. Saharin menyampaikan, sebelumnya pada 2 Oktober 2019 telah dilakukan rapat koordinasi terkait pengendalian pendistribusian BBM dan LPG 3 kg. Setalah rapat, pihaknya melakukan monitoring (pengawasan) di kabupaten/kota.
"Nah, di Tarakan itu kami lakukan monitoring memang ada kesulitan. Karena di sana sering terjadi antrean panjang," kata Saharin kepada Radar Kaltara kemarin.
Adapun salah satu jalan keluar untuk mengatasi antrean itu dengan cara melakukan pembatasan pembelian BBM. Untuk sepeda motor dibatasi Rp 25 ribu dan mobil Rp 74 ribu. Dengan adanya pembatasan itu, tentu para pengetap akan berpikir dua kali jika ingin kembali ke SPBU. "BBM yang dibatasi ini hanya BBM subsidi jenis premium dan solar saja," bebernya.
Sejauh ini pembatasan baru akan dilakukan di Tarakan. Namun, pihaknya belum mengetahui, apakah sudah diterapkan atau belum. Untuk di Tarakan didukung penuh oleh PT Pertamina. Sementara untuk di Bulungan pihaknya akan terus berupaya melakukan percepatan penerapan kartu sistem informasi monitoring dan pengendalian pendistribusian (Simdali) BBM Kaltara. Simdali ini bisa dilaksanakan jika ada pembatasan.
"Hasil rapat bersama, untuk di Bulungan memang telah disepakati untuk pembatasan pembelian BBM. Tetap untuk penerapan pembatasan harus terlebih dahulu melalui kajian. Karena kita tidak bisa menetapkan sekian, padahal kita tidak mengkaji," bebernya.