Tiga Ember Sabu Gagal ke Parepare

- Kamis, 28 November 2019 | 15:04 WIB

TANJUNG SELOR – Kinerja jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan patut mendapat apresiasi tinggi. Bagaimana tidak, belum genap beberapa jam melakukan rilis hasil tangkapan narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 10,5 kilogram (kg) dari empat kasus pada Selasa (26/11) sekira pukul 09.00 WITA, Satreskoba Polres Nunukan yang dikomandoi AKP I Eka Berlin kembali menggagalkan pengiriman sabu sebanyak 9 kilogram (kg).

Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit melalui Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Berliando menyampaikan, pengungkapan kasus dengan jumlah besar terjadi pada Selasa (26/11) sekitar pukul 11.30 WITA di Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan. Tiga pelaku diamankan di lokasi yang berada di Jalan Pelabuhan Baru, Nunukan Timur.

Tiga pelaku yang diamankan berinisial AM (27), KA (22) dan SA (44). “Kemarin (26/11) Polres Nunukan menggagalkan pengiriman sabu. Barang bukti yang diamankan dari tiga pelaku sebanyak 9 kg,” ucap AKBP Berliando kepada Radar Kaltara, Rabu (27/11).

Diceritakan, penangkapan itu terjadi pada Selasa (26/11) sekira pukul 11.00 WITA. Bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman narkotika melalui Nunukan. Dari informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Nunukan bersama personel Polsek Sebatik Timur bergerak.

Hasilnya, ada dua orang pria yang dicurigai membawa narkotika sabu dari Tawau, Malaysia dengan tujuan Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyelidikan terus dilakukan dan diketahui dua pria tersebut menuju Jalan Pelabuhan Baru, tepatnya rumah pengurus penumpang yang ingin berangkat ke Malaysia atau kembali ke kampung asal.

“Kanit Opsnal bersama anggota mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) kemudian melakukan penggeledahan badan dan barang,” kisahnya.

Setelah barang milik pelaku ditemukan berupa ember cat berwarna putih sebanyak tiga buah. Pembongkaran kemudian dilakukan, benar saja barang haram tersebut disembunyikan dalam tiga buah ember. Dan jumlahnya tidak main-main sebanyak 9 kg, di mana masing masing kemasan dengan berat 1 kg.

“Tiga ember cat warna putih dan setelah dibuka ember tersebut ternyata ditemukan 9 bungkus ukuran besar. Ember yang berukuran besar berisikan 6 bungkus plastik besar dan ember yang sedang berisikan 3 bungkus plastik besar,” bebernya.

Selain mengamankan sabu sejumlah barang bukti dari pelaku juga ikut diamankan yakni satu buah handphone warna hitam silver, dua buah paspor, uang tunai Rp 278 ribu dan mata uang Ringgit Malaysia (RM) 500 ringgit atau sekitar Rp 1,5 juta (kurs RM 1= Rp 3 ribu) dan satu buah dompet warna coklat.

“Pelaku bakal dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Udang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Pelaku saat ini masih melalui pemeriksaan untuk proses pengembangan,” ujarnya. (akz/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X