Tak Bayar Overstay, WNA Malaysia Dideportasi

- Rabu, 27 November 2019 | 15:19 WIB

NUNUKAN - Imigrasi Kelas II Nunukan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, yang sebelumnya ditangkap oleh petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tunon Taka Nunukan Imigrasi Kelas II B Nunukan, Rabu (20/11)

WNA tersebut bernama Yayup Bin Dalan (44), dideportasi melalui TPI Tunon Taka Nunukan dengan tujuan Tawau, Sabah-Malaysia menggunakan salah satu Kapal Fery. Yayup pun didampingi personel Imigrasi Kelas II Nunukan hingga sampai ke dalam kapal yang ditumpangi untuk memastikan benar-benar pulang ke Malaysia.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas II Nunukan, Bimo Mardi Wibowo mengatakan, pihaknya memulangkan WNA tersebut, pasca didetensi di Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan sejak Rabu (20/11) lalu, untuk menjalani pemeriksaan dan menunggu proses pemulangan. “Ya, jadi setelah selesai menjalani pemeriksaan intensif, yang bersangkutan langsung kita pulangkan saja ke negaranya,” ungkap Bimo kepada pewarta harian ini.

Dijelaskan Bimo, Yayup dipulangkan lantaran Pasal 75 junto Pasal 78 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu orang asing yang tidak membayar biaya beban overstay sebesar Rp 1 juta per hari dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama 1 tahun.

“Setelah melalui prosedur yang berlaku, yang bersangkutan (Yayup, Red) baru bisa kami pulangkan setelah didetensi selama hampir sepekan lebih. Di Malaysia nanti, ada yang akan menjemputnya karena kita sudah koordinasikan,” beber Bimo.

Yayup sendiri sebelumnya memang ditangkap oleh petugas (TPI) Tunon Taka Nunukan Imigrasi Kelas II B Nunukan, Rabu (20/11) lalu pada saat dia hendak menyeberang dari Pelabuhan Tunon Taka Nunukan ke Tawau-sabah, malaysia dengan menggunakan kapal fery resmi.

Yayup sendiri sudah berada selama 57 hari di Nunukan tanpa membayar denda overstay. Selama berada di Indonesia (Malinau, red) yang bersangkutan mengaku bahwa sedang mengurus tanah warisan milik kakeknya yang berada di Malinau. (raw/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X