Belum Terima Upah, Kurir Diringkus

- Rabu, 27 November 2019 | 11:31 WIB

NUNUKAN – Kurun waktu sebulan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan berhasil mengamankan narkotika golongan satu jenis sabu dengan total berat 10,5 kilogram (kg) asal Malaysia. Dari total 10,5 kg sabu tersebut, ada 4 kasus yang diungkap dengan total tersangka sebanyak 5 orang beserta 4 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro mengatakan, pengungkapan 4 kasus tersebut terjadi sejak awal hingga akhir November. Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu (6/11) dengan total barang bukti sabu 465 gram, lalu Sabtu (9/11) total barang bukti 5 kg, selanjutnya Minggu (17/11) total barang bukti seberat 5 kg dan terakhir Rabu (20/11) total berat 104 gram.

“Empat pengungkapan kasus ini, masing-masing punya modus menyelundupkan berbeda. Kemudian tujuannya notabene luar Nunukan. Yang menyelundupkan juga rata-rata berstatus kurir yang dijanji upah berbeda-beda,” ujar Teguh kepada sejumlah awak media.

Dari 4 kasus tersebut, ditetapkan 5 orang tersangka dengan rinciran 2 perempuan dan 3 pria. Kelimanya dikontrol oleh seseorang yang kini masuk DPO, untuk bisa mengambil dan menyelundupkan sabu hingga ke tempt tujuan. Sayang belum sampai ke tempat tujuan, kelimanya sudah diamankan personel Satresnarkoba Polres Nunukan.

Kelimanya dijanjikan upah, mulai dari besaran Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Namun, tersangka mengaku itu mereka terima, jika berhasil selundupkan barang haram tersebut ke tempat tujuan. Jika tidak, usaha mereka hanya sia-sia (tidak dapat upah, red).

“Semua mengaku belum dibayar upahnya, masih hanya dijanjikan saja. Besarannya memang menggiurkan, itu juga faktor mereka rela jadi kurir. Tapi tidak sempat terima karena dahulu kita tangkap,” ungkap Teguh.

Sementara itu, asal sabu-sabu tersebut notabene berasal dari Tawau-Sabah, Malaysia. Salah seorang kurir dari 5 kurir ada yang diperintah datang ke Tawau-Sabah, Malaysia untuk mengambil barang haram tersebut. Hasil pemeriksaan, tujuannya total sabu seberat 10,5 kg tersebut ada yang ke Bone, Parepare, dan Samarinda. Dengan adanya DPO luar negeri (di Malaysia, red) dan dalam negeri di Sulawesi, personel Satresnarkoba juga sempat melakukan control delivery, namun diduga informasi penangkapan kurir dahulu bocor hingga ke Sulawesi, pengembangan pun terkendala.

Atas semua perbuatan tersangka, mereka terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang Nakotika melakukan tindakan pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memilki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Untuk pidananya, pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, yang paling berat lagi seumur hihup dan pidana mati,” tegas Teguh.

Sementara itu, Teguh juga menyampaikan dalam kurun waktu setahun sejak November 2018 hingga November 2019 ini, pihaknya sudah mengamankan sabu dengan total berat 55,5 kg, dengan tangkapan terbesar selama sebulan sebanyak 20 kg.

Salah satu kasus yang diungkap personel Satresnarkoba pada Rabu (6/11) lalu, diperankan oleh tersangka atau kurir berinisial SR dan AB. Berawal dari informasi masyarakat di mana diduga kuat akan membawa sabu dari Nunukan, personel pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SR. SR diamankan di ruang tunggu keberangkatan salah satu kapal resmi tujuan Pare Pare, Sulsel.

Saat SR ditangkap, dirinya hanya membawa tas ransel. Setelah dilakukan pemeriksaan barang, tidak ditemukan adanya tanda-tanda sabu-sabu. Namun, dari hasil interogasi mendalam, SR juga punya 7 unit barang lainnya yang dikemas di dalam karung dan diberangkatan melalui jalur illegal dari Tawau-Sabah, Malaysia – Sebatik, dan akan sampai di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Dari 7 unit barang terpisah bawaan SR, ditemukan 10 bungkus plastik ukuran besar dengan berat 465 gram diduga berisikan sabu-sabu dan dikemas dalam bungkusan snack dan disimpan di dalam jeriken.

Barang tersebut juga akan diangkut oleh armada berbeda atau kapal swasta dengan tujuan Pare-Pare. Saat melakukan aksinya tersebut, SR diarahkan oleh AB, untuk mengambil barang haram tersebut di Tawau- Sabah, Malaysia yang sudah di letakan di depan Masjid oleh AS (DPO) untuk dibawa ke Pare-Pare. AB yang terdeteksi lokasinya ketika mengarahkan SR, langsung ditangkap dengan posisi di Bone. Penangkapan dilakukan oleh personel Polres Bone setelah Polres Nunukan lakukan koordinasi, selanjutnya AB pun dibawa ke Nunukan. (raw/nri)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X