Quick Wins, Berantas Organisasi Radikal

- Rabu, 27 November 2019 | 10:50 WIB

PAHAM radikalisme dan anti Pancasila menjadi perhatian khusus pihak kepolisian. Dikarenakan, paham ini menjadi ancaman lantaran sudah menyebar ke sejumlah daerah di Indonesia.

Wakapolda Kaltara Kombes Pol Zainal Arifin Paliwang menyampaikan Quick Wins merupakan kegiatan penertiban dan penegakan hukum bagi organisasi radikal dan anti Pancasila. Dan pelaksanaan ini merupakan salah satu penjabaran dari sembilan agenda prioritas kebijakan Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 2 tahun 2015, dengan tujuh sasaran bidang pertahanan dan keamanan.

Dari Polri, melanjutkan melalui Keputusan Kapolri nomor: kep/301/IV /2015, sesuai dengan visi Polri profesional, modern dan terpercaya (promoter).

 “Quick wins, di antaranya misi untuk meningkatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengikutsertakan publik melalui sinergitas polisional yang dilandasi dengan komitmen,” ucap Zainal saat membuka Rakor Program Quick Wins, Selasa (26/11).

Dijelaskan, adanya paham tersebut membuat masyarakat menjadi tidak tenang. Sebab, tindakan terorisme merupakan musuh bersama. Sehingga, kewajiban bersama yakni menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
“Masyarakat itu semua ingin tenang. Kita berharap semuanya dapat membangun kerja sama dan sinergitas mendukung tugas Polri melalui program quick wins. Agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman,” jelasnya.

Melalui Quick Wins dapat meningkatkan Kamtibmas. Sehingga dapat mewujudkan reformasi internal Polri dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Agar nasionalisme masyarakat khususnya Kaltara yang merupakan daerah perbatasan menjadi target agar terhindar dari paham radikal dan anti Pancasila.

“Semua harus berperan dalam pencegahan dan menolak penyebaran paham radikal dan anti Pancasila yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa,” tegasnya.

Ia melanjutkan, fungsi kepolisian dalam menjaga kamtibmas dan mencegah adanya paham-paham radikal atau anti Pancasila ada empat. Mulai dari melaksanakan penertiban dan penegakan hukum bagi organisasi radikal dan anti Pancasila.

Kemudian, kegiatan terkait perburuan dan penangkapan gembong terorisme; melaksanakan aksi nasional pembersihan preman dan premanisme; menjadi penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik.
“Tentunya menjalankan fungsi tersebut membutuhkan sinergitas dengan sektor lain. Melalui quick wins dapat melakukan pencegahan adanya paham radikal di daerah,” pungkasnya. (akz/ana)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X