Pendaftaran Online Diperpanjang

- Rabu, 27 November 2019 | 10:34 WIB

TANJUNG SELOR – Pendaftaran online untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Kaltara tahun 2019 diperpanjang hingga Jumat (29/11) pukul 00.00 Wita.

Sebelumnya, batas akhir yang ditetapkan berdasarkan jadwal awal pendaftaran online dibatasi hingga Kamis (28/11) pukul 23.59 Wita. Perubahan itu terjadi secara otomatis dari pusat dan terjadi di seluruh Indonesia, sehingga tidak perlu ada konfirmasi ke daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Denny Prayudi mentatakan, perpanjangan terjadi di sistem, sehingga BKD memperpanjang penyerahan berkas hingga Minggu (1/12).

“Itu (Minggu) untuk verifikasi berkas secara maual dan online. Jadi untuk pelayanannya, itu di panitia yang ditingkatkan,” ujar Denny kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (26/11).

Ia menyebutkan, dengan adanya perpanjangan waktu untuk pendaftaran online, maka otomatis pelamar yang diuntungkan. Sebab, masih ada waktu tambahan meskipun hanya tipis sekali.

Pada dasarnya pengumuman awal yang disampaikan menyebutkan bahwa pendaftaran secara online dan penyerahan berkas berakhir bersamaan pada 28 November 2019.

“Sebenarnya di sini pelamar sudah harus mempersiapkan semuanya saat dia mendaftar secara online. Jadi, begitu sudah selesai, dia tinggal melengkapi bukti pendaftaran online-nya yang dilakukannya di website SSCN,” jelasnya.

Para pelamar diminta untuk secepatnya menyerahkan berkas atau dokumennya, supaya bisa cepat terverifikasi oleh tim verifikasi yang melibatkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Kesehatan (Dinkes), Biro Organisasi, dan BKD Kaltara.

Selain itu, untuk nomor antrean yang sudah dibagikan ke pelamar sudah sampai Minggu (1/12). Dan masih ada kemungkinan tambahan jumlah pelamar yang ingin melakukan verifikasi berkas hingga batas akhir yang ditentukan.

“Yang membuat lama itu, terkadang ada yang berkasnya belum lengkap. Jadi kita minta mereka lengkapi dulu. Karena jika tidak diperbaiki, maka yang bersangkutan akan dinyatakan gugur dalam seleksi berkas,” pungkasnya. (iwk/ana)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X