Pelamar Diberi Masa Sanggah Tiga hari

- Rabu, 27 November 2019 | 10:31 WIB

PASCA diumumkannya hasil verifikasi berkas calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemprov Kaltara tahun 2019, pelamar diberi masa sanggah selama tiga hari.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Kepangkatan, Instansi Vertikal dan Provinsi Kantor Regional (Kanreg) VIII BKN Banjarmasin, Akhmad Suriadi kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (26/11).

“Ini (pemberian masa sanggah) baru tahun ini. Sebelumnya tidak ada,” ujarnya awak media.

Di masa sangah, para pelamar yang menganggap bahwa berkasnya sudah memenuhi syarat, tapi ditolak oleh panitia, diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi dan melengkapi berkasnya jika memang masih kurang.

 “Ini (masa sangah) berlaku secara nasional. Bukan hanya di Kaltara,” katanya.

 Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-pan) nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

“Sejauh ini, ada terjadi kesalahan saat pelamar melakukan pendaftaran secara online. Misalnya yang seharusnya dia program studinya A, dia masuk di program studi B, jadi dia secara otomatis gugur,” jelasnya.

Padahal, jika melihat pengumuman yang diedarkan ke pelamar oleh pemerintah daerah, itu sudah sangat jelas, yang mana ditegaskan pelamar harus benar-benar teliti membaca ketentuannya sebelum menentukan pilihan.

“Setelah itu baru dilanjutkan pada tahap SKD (seleksi kompetensi dasar). Tapi sampai saat ini belum ada informasi resminya untuk kapan jadwal SKD di Pemprov kaltara ini. Artinya, hingga kini masih tentatif,” sebutnya.

Dijelaskannya, untuk melaksanakan SKD tentu daerah juga harus mempersiapkan segala halnya, mulai dari sarana dan prasaranan pendukungnya, hingga panitia seleksi nasional (panselnas) yang bertugas melakukan pengawasan.

“Kalau kami di BKN, pelaksanaan SKD ini diperkirakan Februari 2020. Tapi itu masih sebatas perkiraan, dan tanggalnya juga belum dapat dipastikan,” tuturnya.

Pastinya, di sini tetap akan dilihat persiapannya terlebih dahulu seperti apa. Oleh karena itu, maka ada kemungkinan pelaksanaan SKD antara wilayah satu dan yang lainnya itu tidak dilakukan secara bersamaan. (iwk/ana)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X