Pesta Sabu di Dapur, Pasutri Dibekuk Polisi

- Selasa, 26 November 2019 | 12:52 WIB

TARAKAN – Asyik berpesta sabu di rumah kontrakannya, pasangan suami-istri (pasutri) berinisial US dan SR dibekuk oleh pihak kepolisian. Keduanya tertangkap pada Jumat (22/11) lalu, sekitar pukul 19.00 Wita di rumah kontrakan mereka di Beringin IV, RT 1 Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah.

Kasat Reskoba Polres Tarakan AKP Danang Yudanto, melalui Kaur Bin Ops Ipda Raja Taufik mengungkapkan, sebelum diamankan oleh personel Unit Satintelkam Polres Tarakan, keduanya sempat dilaporkan masyarakat sekitar terkait gerak-gerik yang mencurigakan di rumah kontarakan US dan SR. “Laporan yang diterima oleh Satintelkam itu pada pukul 15.00 Wita dan langsung dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Dari penyelidikan yang dilakukan, didapati suasana di dalam rumah kontrakan pasturi ini sangat mencurigakan polisi. Akhirnya pada pukul 19.00 Wita, polisi pun masuk ke dalam rumah tersebut. Saat itu didapati keduanya sedang berada di bagian dapur sedang berpesta narkotika. “Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan isi rumah itu,” beber Raja.

Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian mendapati sejumlah barang bukti yaitu 5 bungkus kecil yang berisikan narkotika dengan berat 2 gram. Sabu ini didapati di dalam sebuah dompet. Selain itu polisi juga mendapati uang sebanyak Rp 1,4 juta, 2 buah Hp, 12 buah plastik bening dan 1 buah korek api. “Dari pengakuan keduanya, mereka adalah penjual dan pemakai narkotika juga. Adapun uang Rp 1,4 juta itu diduga merupakan hasil penjualan narkotika,” tuturnya.

US ketika dikonfirmasi mengatakan baru berjualan sabu ini sekira setengah bulan yang lalu bersama istrinya. Ia mengaku terpaksa terjerumus dalam bisnis haram tersebut lantaran terjepit kebutuhan ekonomi. Apalagi saat ini ia memiliki dua anak yang bersekolah di bangku sekolah dasar (SD). “Saya jualannya di rumah saja. Jadi kalau ada yang mau beli langsung ke rumah,” singkatnya.

Saat ini keduanya sudah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian dan sudah diserahkan ke Satreskoba Polres Tarakan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Keduanya akan kami kenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kaur Bin Ops Ipda Raja Taufik. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X