Speedboat Ditahan, Pemilik Ajukan Pra Peradilan

- Selasa, 26 November 2019 | 12:45 WIB

TARAKAN – Lantaran speedboat-nya masih ditahan oleh pihak Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, Herman selaku pemiliki speedboat mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Diketahui, speedboat dengan dua mesin yang berkekuatan 240 PK itu diamankan oleh pihak Karantina Pertanian pada 28 Agustus lalu, lantaran digunakan sebagai alat untuk menangkut daging ilegal.

Sidang dengan agenda pembacaan permohonan pemohon pun berlangsung kemarin (25/11) di PN Tarakan. Pihak Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan selaku termohon pun hadir dalam sidang tersebut.

Mansur selaku kuasa hukum dari pemohon mengungkapkan, pihaknya menggungat penyitaan terhadap speedboat tersebut akibat penyitaan yang dilakukan oleh Karantina Pertanian tidak sah. “Karena penyitaan itu tidak pernah dilakukan, artinya terhadap pemohon selaku pemilik yang kebendaan. Kami tidak pernah diberikan surat perintah penyitaan dan berita acara penyitaan sampai sekarang,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Mansur, pemohon selaku pemilik speedboat sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Karantina Pertanian. Dijelaskanya lagi, pemohon sendiri sudah meminta kepada pihak Karantina Pertanian untuk menggembalikan speedboat miliknya, namun termohon masih enggan menggembalikan. “Selama proses penyidikan, status tersangka juga belum ada yang ditetapkan. Sehingga menurut kami tidak ada urgensinya penyitaan itu dengan penyidikan yang dilakukan termohon,” tuturnya.

Mansur juga menjelaskan bahwa saat kejadian pemohon menyewakan speedboat kepada seseorang yang bernama Muliadi. “Daging allana juga disita yang diduga dibawa dari Malaysia, tapi speedboat itu kan disewa,” ungkapnya.

Pihaknya pun sebagai pemohon meminta kepada majelis hakim agar memerintah termohon menggembalikan barang bukti berupa speedboat beserta dua buah mesinnya. “Yang kami minta itu hanya yang menjadi milik kami. Kalau daging allana kami tidak tahu dan tidak punya kepentingan di situ,” jelas Mansur.

Sementara itu, Riko Andrianto selaku tim kuasa hukum Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan mengungkapkan, pihaknya akan menyampaikan jawaban terhadap permohonan yang sudah dibacakan oleh pemohon. “Kami akan menanggapinya secara lebih komprehensif pada sidang berikutnya. Masih ada pembuktiannya lagi,” ujarnya singkat. (zar/ash).

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X