Sambangi Kampus Biru, Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan

- Senin, 25 November 2019 | 20:47 WIB

TARAKAN - Kunjungan kerja pertamanya di Provinsi Kalimantan Utara, Anggota Komisi l DPR RI Dapil Kalimantan Utara Mayjen. TNI (Purn). H. Hasan Saleh menyambangi kampus STMIK PPKIA Tarakanita Rahmawati Tarakan, Selasa (26/11). Kegiatan sosialisasi Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika ini dihadiri berbagai elemen baik dari civitas akademi STMIK PPKIA Tarakan, mahasiswa-mahasiswi, para pelajar sekolah menengah hingga masyarakat umum ini berlangsung dengan dialogis yang cukup santai dan penuh keakraban. Memaparkan secara lengkap mengenai makna empat pilar kebangsaan bagi kehidupan bermasyarakat, melalui Staf Khusus Hasan Saleh yang juga merupakan alumni STMIK PPKIA Tarakan Komarudin S,Kom. M.H menjelaskan bahwa, tantangan utama secara internal menurut Tap MPR Nomor 06 tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa terutama yaitu masih lemahnya penghayatan dan pengamalan agama serta munculnya ajaran-ajaran atau pemahaman agama yang sempit dan kondisi inilah yang dihadapi bangsa saat ini. Dikatakannya, yang perlu dijelaskan dalam Tap MPR Nomor 06 tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa ini adalah masih lemahnya penghayatan dan pemahaman mengenai agama. Jika orang belajar agama tidak tuntas maka bisa menimbulkan pemahaman yang berbeda sehingga bisa memunculkan paham- paham radikalisme dan terorisme. Kondisi tersebut terjadi belakangan ini, untuk itu belajarlah agama yang tuntas dan harus selesai sesuai dengan ajaran agama dan keyakinan masing-masing. “Dan tentunya tidak bertentangan dangan Undang-Undang Dasar 1945 agar tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan amanat Pancasila dapat dijalankan di tengah-tengah masyarakat,” papar Komarudin. Lebih lanjut, Komarudin dalam paparannya menjelaskan mengenai Otonomi Daerah yang menimbulkan fanatisme kedaerahan yang harus dihilangkan dalam rangka mewujudkan konsep kebhinnekaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Otonomi daerah yang dimaksud, bukanlah yang mengabaikan terhadap kepentingan daerah serta hanya menimbulkan fanatisme kedaerahan, kita harus menghilangkan ini karena kita berada di Indonesia,” katanya. Lanjutnya, siapapun yang tinggal di negara ini, dan di manapun dia berkedudukan, maka dia adalah warga negara Indonesia. Karena diciptakannya Undang-Undang Otonomi Daerah untuk kesejahteraan rakyat itu sendiri. Ditemui usai sosialisasi Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika di kampus STMIK PPKIA Tarakanita Rahmawati Tarakan, anggota Komisi l DPR RI Dapil Kalimantan Utara Mayjen. TNI (Purn) H. Hasan Saleh menjelaskan, tujuan dari sosialisasi ini agar dosen, mahasiswa maupun anak-anak sekolah bisa betul-betul mengerti dan memiliki rasa kebangsaan dan tanggung jawab kepada negara ini. “Tujuan dari sosialisasi ini semoga anak anak saya baik dosen maupun mahasiswa bisa mendalami makna Pancasila, UUD 1945 ini, sehingga memiliki rasa kebangsaan dan memiliki rasa tanggung jawab kepada negara ini untuk mempertahankan kedaulatan bangsa,” jelas Hasan Saleh. (adv/har)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X