PROKAL.CO,
MALINAU – Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si sebelum mengawali paparan tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rukun Tetangga (RT) di talk show launching Perda RT, mengatakan bahwa acara launching Perda RT yang merupakan peningkatan program Gerakan Desa Membangun (Gerdema) dilaksanakan Kamis (21/11) di Ruangan Tebengang, Kantor Bupati Malinau, merupakan sebuah acara yang monumental untuk Malinau.
“Saya katakan monumental, karena kita bergerak dan melangkah lebih cepat dari cara berpikir yang berkembang. Di kala kita dulu memulai pembangunan di tahun 2011 dengan visi daerah mewujudkan Kabupaten Malinau yang berubah maju dan sejahtera, yang aman nyaman dan damai dengan Gerdema,” ujar Bupati Malinau Yansen TP.
Ketika itu, kata Bupati, masih belum mempunyai keyakinan dan belum mempunyai kemampuan dalam menerjemahkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar. Sebab, belum dipandu oleh Undang-Undang (UU). Akan tetapi, pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat punya keyakinan bahwa bisa membangun Malinau dengan kekuatan sendiri.
“Tahun 2011 kita mulai Gerdema dan dari tahun 2012 kita benar-benar melakukan gerakan dengan baik. Percaya kepada rakyat, membangun dari desa, memberi dana kepada desa, dan kita bersyukur gerakan ini bisa berjalan dengan baik,” beber dia.
Kemudian, lanjutnya, tahun 2014 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa keluar dan mensyaratkan juga desa sebagai penyelenggara kepentingan rakyat. Oleh karena itulah, UU Desa paralel dengan apa yang dilaksanakan di Malinau. Dengan pengertian bahwa, Malinau menjalankan Gerdema atau percaya kepada rakyat itu lebih dulu daripada UU Desa itu sendiri.
“UU itu baru dilaksanakan pada tahun 2015, sementara kita sudah melaksanakan prinsip-prinsip pembangunan dari desa itu tahun 2011, tepatnya tahun 2012. Nah sehingga dengan demikian, kita yang ada di ruangan hari ini, adalah orang yang menjalankan prinsip-prinsip membangun dari desa,” ucap Yansen kepada ribuan tamu undangan yang menghadiri acara launching Perda RT.