Dominasi Penindakan Impor Tanpa Cukai

- Senin, 25 November 2019 | 13:05 WIB

NUNUKAN – Selama Januari hingga Oktober 2019, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan melakukan 71 penindakan dengan berbagai kasus, mulai dari penindakan produk larangan dari Malaysia hingga penindakan narkotika.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan, M. Solafudin mengatakan, bahwa sebanyak 71 penindakan yang dilakukan dengan berbagai kasus dan berbagai macam cara yang ingin dilakukan, untuk menyelundupkan barang masuk ke Indonesia.

“Penindakan yang dilakukan ini selama 2019, Baik penindakan produk yang ingin diselundupkan hingga narkotika,” kata M. Solafudin.

Dia menjelaskan, seperti penindakan tekstil dan produk tekstil ada 13 penindakan, produk tekstil ini seperti karpet yang dibawa ke Nunukan tanpa menggunakan dokumen resmi. Sehingga harus dilakukan penindakan.

Untuk penindakan narkotika. Bea Cukai Nunukan melakukan dua kali selama di 2019 ini. Ada juga barang yang harus dikenakan cukai, namun tidak dilakukan yakni sebanyak 19 penindakan terpaksa dilakukan kepada oknum yang membawa barang tersebut masuk ke Indonesia.

“Ada juga kosmetik dan obat-obatan yang dibawa masuk dari Tawau, Malaysia penindakan ini dilakukan sebanyak empat kali,” ujarnya.

Bukan hanya itu, racun rumput dan serangga yang dibawa masuk ke Nunukan dilakukan penindakan sebanyak enam kali. Karena dianggap tidak mengikuti prosedur saat membawa perstisida tersebut dari Malaysia ke Indonesia.

Selain itu ada yang mencoba membawa masuk cites dan benda cagar budaya dari Malaysia seperti gading gajah dan tanduk rusa. Padahal barang ini dilarang masuk ke Indonesia, penindakan benda cagar budaya dilakukan sebanyak 10 kali.

“Terkadang bibit dan benih tanaman juga dibawa masuk, jika ingin memasukkan produk seperti ini harus ada izin kesehatan dari instansi terkait. Penindakan ini dilakukan sebanyak enam kali,” tuturnya.

Penindakan lainnya, ada produk daging dan turunannya, sepatu dan baju bekas, produk alas kaki, perkakas bekas, dan minuman mengandung etil alkohol. Penindakan ini dilakukan sebanyak 11 kali dengan waktu yang berbeda.

Selain melakukan penegakan hukum, Bea Cukai Nunukan juga berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan impor maupun ekspor secara legal. Saat ini sudah ada pengusaha yang tercatat di Bea Cukai Nunukan melakukan impor karpet, sajadah, peralatan rumah tangga dan ikan secara legal. (nal/nri)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X