Stranas PK, Kaltara Sudah 100 Persen

- Senin, 25 November 2019 | 12:56 WIB

JAKARTA – Berdasarkan laporan pelaksanaan strategis nasional (Stranas) pencegahan korupsi (PK) semester I tahun 2019 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan Kantor Staf Presiden (KSP) per Agustus 2019, diketahui bahwa Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi satu-satunya provinsi di regional Kalimantan yang capaian stranas PK-nya 100 persen.

Lebih jauh lagi, provinsi termuda di Indonesia juga menjadi salah satu dari 8 provinsi di Indonesia yang mencapai hal serupa. Adapun, provinsi yang berjejak sama itu, yakni Kepulauan Riau (Kepri), DKI Jakarta, Jawa Timur (Jatim), Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali dan Gorontalo.

Dikatakan Gubernur Kaltara Dr. H. Irianto Lambrie bahwa stranas PK memiliki tiga fokus sektor, yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Ketiga fokus tersebut diterjemahkan dalam 11 aksi dan 25 sub-aksi. “Keseluruhan aksi dan sub-aksi ini bertujuan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan atau aset negara. Selain itu juga untuk mengurangi beban administrasi, tumpang tindih, dan ego sektoral instansi pemerintah dalam pelaksanaan program pencegahan korupsi,” urai Irianto.

Meski sudah mencapai 100 persen, Irianto menilai tetap perlu untuk memperhatikan sejumlah pemasalahan dan rekomendasi yang disimpulkan agar mampu mempertahankan capaian tersebut ke depannya. Adapun aksi-aksi yang masih perlu mendapat perhatian lebih adalah online single submission (OSS), kebijakan satu peta (one map policy), utilisasi nomor induk kependudukan (NIK), reformasi pajak, penetapan kawasan hutan, perencanaan penganggaran, dan pembentukan unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ).

Rekomendasi itu, di antaranya untuk aksi OSS, sampai saat ini komitmen pemilik kewenangan di kementerian/lembaga masih rendah. Oleh karena itu, Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian perlu segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 24/2018 untuk meningkatkan komitmen tersebut dan jika memungkinkan dengan omnibus law.

Lalu, untuk aksi implementasi kebijakan satu peta, minimnya data yang dimiliki oleh pemerintah daerah terkait surat keputusan (SK) izin, lampiran peta, dan peta digital (shapefile) menjadi tantangan dalam kompilasi data. “Untuk itu, koordinasi intensif antar provinsi, kabupaten/kota dan perusahaan, perlu dilakukan. Selain itu, akses publik terhadap jaringan informasi geospasial nasional juga perlu dibuka,” ucap Gubernur.

Guna diketahui, secara nasional, dari target 100 persen pada triwulan III 2020 maka sampai semester I, capaian rerata 11 aksi stranas PK adalah 20 persen. Artinya masih ada 5 persen target yang tidak tercapai pada semester ini. Selain itu, pada semester I terdapat 14 sub-Aksi yang capaiannya melampaui 70 persen, yakni SKDU/HO (71 persen), PKH (92 persen), BO (82 persen), INSW (85 persen), konsolidasi (72 persen), sentralisasi (75 persen), reformasi pajak (86 persen), KSWP (76 persen), BEPS (96 persen), ZI (77 persen), right sizing (85 persen), SPPT-TI (86 persen), SPDP online (83 persen), pedoman penuntutan (88 persen). Sementara itu, ada 6 sub aksi capaiannya masih di bawah 50 persen, yaitu one map (34 persen), MAS (29 persen), SIKAP (48 persen), sistem merit (26 persen), APIP (35 persen), dan SPBE (43 persen).

“Melihat capaian tersebut, maka dapat dikatakan bahwa implementasi dan keberhasilan aksi juga sangat bergantung pada komitmen kementerian/lembaga/pemda sebagai penanggung jawab aksi,” ungkap Irianto.

Di tingkat kementerian/lembaga, hanya ada 4 kementerian yang capaian stranas PK semester I 2019-nya 100 persen. Yakni, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kementerian PUPR), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kementerian Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkopolhukam). (*/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X