PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR - Jika tak ada aral, rancangan peraturan daerah (raperda) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kalimantan Utara (Kaltara) 2020 akan disetujui bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Rabu (27/11) malam.
Gubernur Kaltara, Dr. H. Irianto Lambrie mengatakan, raperda APBD ini tinggal disahkan saja untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Sebab, sudah ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan nomor registrasi (noreg) untuk penetapan APBD Kaltara 2020.
"Karena surat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Keuangan Daerah Kemendagri yang mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014, APBD itu disetujui paling lambat 30 November di semua daerah," ujar Irianto kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor akhir pekan kemarin.
Sementara, untuk penetapan APBD itu sesuai aturan yang berlaku, paling lambat akhir Desember. Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur (Kaltim) ini menyebutkan, ketentuan ini berlaku secara merata di seluruh daerah di Tanah Air. "Insyaallah kita bisa cepat. Semoga tidak ada kendala dalam prosesnya," kata Irianto.
Selain itu, Irianto juga menyebutkan, persoalan rasionalisasi juga sedang dipikirkan saat ini. Jika ada yang dinilai tidak sesuai, itu akan dilakuakn evaluasi untuk kemudian direvisi. "Jadi anggaran yang terlalu besar dan tidak banyak manfaatnya, itu saya sudah perintahkan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk dipotong," tegasnya.
Ini sudah dibahas bersama di TAPD. Jadi hal-hal seperti biaya operasional lain, pengadaan barang untuk perkantoran yang tidak penting, itu akan dievaluasi dan dialihkan untuk kegiatan yang lebih prioritas. "Seperti pengadaan laptop, misalnya. Kan tidak mungkin setiap tahun dilakukan. Atau pemeliharaan kantor yang terlalu banyak. Itu akan kita lihat secara realistis," jelasnya.