Penyanyi Dangdut Terjaring Operasi Pekat, Berduaan dengan Pria di Kamar Hotel

- Senin, 25 November 2019 | 12:02 WIB

TANJUNG SELOR – Dari 30 pasangan yang terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat), satu di antaranya merupakan eks finalis Liga Dangdut Indonesia (LIDA) 2018 perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial K (26). Ia diamankan di salah satu hotel di Bulungan, Sabtu (23/11).

K diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kaltara, Satpol PP Bulungan, Dinsos Bulungan, Disdukcapil Bulungan, Kejari Bulungan, PN Tanjung Selor, Polres Bulungan, Kodim 0903/TSR dan Polisi Militer (PM) saat tengah berduaan dengan seorang pria di dalam kamar hotel.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kaltara, Aspian Noor membenarkan bahwa memang ada salah satu finaslis LIDA perwakilan Kaltara yang diamankan.

“Tadi informasi memang ada, tapi saya tidak sempat ketemu dengan yang bersangkutan,” kata Aspian kepada Radar Kaltara usai melakukan operasi pekat, (23/11).

Sementara K saat diamankan tak mengeluarkan sepatah dua patah kepada awak media. K hanya bisa menundukkan kepala dengan menggunakan masker berwarna pink. Umumnya, sambung  Aspian, pasangan yang terjaring operasi merupakan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hal itu dibuktikan dengan adanya berkas di dalam kamar hotel.

“Memang betul mereka pelamar CPNS, dan berkasnya  juga kami lihat ada berhamburan di dalam kamar. Tapi ada wanita juga di dalam kamar itu,” sebutnya. Sebelum diamankan, tim akan terlebih dahulu meminta data berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Sebenarnya yang terjaring itu memiliki e-KTP, hanya saja antar pria dan wanita statusnya berbeda.

“Jadi datanya tidak sinkron, kami minta tunjukan surat nikah juga tidak ada. Bahkan ada satu pasangan hanya memberikan surat tertulis tangan,” ujarnya.

Karena tidak bisa menunjukan identitas menikah yang sah, pasangan itu digiring ke Polres Bulungan untuk didata dan diberikan pembinaan. Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, semuanya dikembalikan ke tempat saat pertama kali mereka diamankan. Semua itu akan terus diawasi oleh personel Satpol PP. “Data sudah ada, kalau sampai mengulangi tentu akan ada sanksi yang lebih berat lagi,” tegasnya.

Selain mengamankan pasangan yang tidak sah, tim juga berhasil menyita minuman keras (miras) dari salah satu tempat hiburan malam (THM). Penyitaan dilakukan, karena pihak THM tidak bisa menunjukkan surat izin.

“Yang diperlihatkan ke kami itu hanya rekomendasi untuk pengurusan izin. Hal itu tentu tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpan, memperdagangkan dan mengedarkan miras tersebut,” jelasnya.

Menyoal adanya pasangan yang tidak bisa menunjukkan identitas diri, Aspian mengaku telah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan akan dilakukan pengecekan. “Jadi untuk pasangan yang tidak memiliki identitas akan dilanjutkan oleh Disdukcapil,” sebutnya.

Sementara, Kepala Seksi  Identitas Penduduk Disdukcapil Bulungan, Jainudin menyampaikan, untuk pasangan yang tidak memiliki identitas tentu akan dilakukan pengecekan data terlebih dahulu. Apakah yang bersangkutan sudah melakukan perekaman atau belum.

“Tapi kalau tidak pernah melakukan perekaman tentu akan sulit untuk kami melakukan pengecekan,” singkatnya.

Terpisah, Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyawan melalui Kabag Ren AKP Mujiono menyampaikan, malam tadi yang menjadi sasaran memang penginapan dan hotel kelas melati. “Biasanya tempat itu sering dikunjungi pasangan yang tidak sah,” sebut Mujiono.

Agar operasi berjalan dengan baik, tim dibagi menjadi empat regu. Selain menyisir hotel, tim juga melakukan penyisiran ke sejumlah indekos yang ada di Bulungan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X