Bantah Istilah Mutasi ‘Jumat Keramat’

- Sabtu, 23 November 2019 | 12:06 WIB

NUNUKAN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan kembali melakukan rotasi pejabat yang ke sekian kalinya. Kali ini dilakukan di hari yang sama yakni Jumat (22/11). Setiap kali mutasi,  pelaksanaannya selalu dilakukan tiap Jumat. Dan itu sudah berlangsung selama empat tahun terakhir.

Karenanya, beredar istilah ‘Jumat Keramat’ bagi jajaran ASN. Namun istilah tersebut dibantah Juru Bicara Pemkab Nunukan, Hasan Basri. Ada pun pelantikan dilakukan selain Jumat, adalah pejabat yang belum sempat dilantik saat waktu yang telah ditentukan, sehingga dilakukan pelantikan susulan. Hasan Basri melanjutkan, pelantikan dilakukan pada Jumat bukan sesuatu yang mistis, karena hanya waktu yang bertepatan dengan Bupati, sehingga harus dilakukan pada tiap Jumat.

“Memang disebut Jumat keramat, tapi itu tidak ada maksud apa-apa. Hanya kesiapan waktu Bupati saja, kapan siap melantik. Jika disampaikan Jumat, maka harus dilakukan Jumat,” kata Hasan Basri.

Menurutnya, Jumat merupakan faktor kesempatan, karena di hari tersebut baru ada waktu luang Bupati. Seperti pelantikan yang dilakukan Jumat (22/11), dilakukan bukan di waktu jam kerja. “Karena memang baru ada kesempatan Bupati di waktu siang” ujarnya.

Sehingga Bagian Humas dan Protokeler pun harus menyiapkan waktu Jumat untuk dilakukan pelantikan. Karena Bupati telah menyampaikan hanya punya waktu Jumat siang untuk melaksanakan pelantikan. Begitu pula di pelantikan sebelumnya.

“Ini memang faktor waktu saja, jika Bupati menyampaikan Jumat ada waktunya maka memang Jumat harus dilakukan,” ujarnya.

Pelantikan ini dilakukan karena memang sebelumnya telah dilakukan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama untuk di lingkungan Pemkab Nunukan, sesuai keputusan Pansel Nomor 14/PANSEL-NNK/IX/2019. Dimana, 12  peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

“Pelaksanaan sudah dilakukan. Penyampaian hasil seleksi kepada pejabat pembina kepegawaian Pemkab Nunukan telah dilakukan,” kata Ketua Tim Pansel, Serfianus.

Disebutkan, peserta yang dinyatakan lulus dan telah mengikuti proses selanjutnya di Surabaya yakni untuk Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ada, Iwan Budi Setiawan, Kaharuddin dan Yaksi Beaning Pratiwi. Sedangkan untuk jabatan Kepala Dinas Perhubungan ada Abdul Hafid, Erlina dan Yance Tambaru. Untuk Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ada Akhmad, Baharudddin dan Fitraeni. Selanjutnya untuk Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan ada, H. Haini, Masniadi dan Rohadiansyah. (nal/zia)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X