Siapkan Bimbingan Pranikah via Online

- Jumat, 22 November 2019 | 14:04 WIB

RENCANA diwajibkannya calon pengantin mengantongi sertifikat bimbingan pranikah, rupanya diwarnai ragam tanggapan masyarakat. Tak terkecuali masyarakat Kota Tarakan. Di sisi lain, hal itu mempersulit prosesi pernikahan. Meski demikian, tidak sedikit masyarakat yang mendukung wacana tersebut.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Tarakan H. Muhammad Shaberah Ali mengatakan wacana itu bukanlah hal baru. Pasalnya, sistem yang dimaksud tersebut sebenarnya telah ada sejak lama. Hanya, pemerintah tidak mempertegas aturan tersebut bagi masyarakat.

“Terkait klasifikasi nikah, jadi itu wacana kementerian yang heboh di media sosial bahwa ke depannya orang yang mau menikah wajib ikut bimbingan perkawinan untuk mendapatkan sertifikat. Jadi begini, masalah bimbingan perkawinan itu sudah lama diterapkan oleh Kementerian Agama. Sejak 2011 itu dikenal dengan nama suscapin (kursus calon pengantin) peraturannya Nomor 372 Tahun 2011. Jadi seluruh calon pengantin diimbau agar ikut. Itu ketentuannya 3 hari,” ujarnya, kemarin (21/11).

Syarat tersebut telah bergonta-ganti nama dan dilakukan evaluasi setiap tahunnya. Sehingga menurutnya, hadirnya wacana sertifikasi pranikah hanya sebagai tindak lanjut dari sistem yang telah ada.

“Tahun 2013, di aturan Nomor 542 Tahun 2013 Dirjen Binwas Islam mengubah namanya menjadi bimbingan khusus pranikah. Sebenarnya kalau bicara soal sertifikat nikah itu sudah dari 2011. Kemudian terakhir, namanya sampai saat ini namanya bimwin (bimbingan kawin) yaitu bimbingan perkawinan berdasarkan Dirjen Binwas Islam Nomor 379 Tahun 2018. Ketentuannya diubah lagi menjadi 2 hari. Jadi itu memang bukan hal baru lagi, cuma memang dulu tidak ditekankan. Artinya untuk ke depannya harus wajib. Saat ini bimwin menerapkan 16 jam pelajaran. Baik pelajaran soal mental, pandangan hidup, kesehatan maupun keharmonisan dan masih banyak lagi,” jelasnya.

Ia mengakui, dengan rencana diwajibkannya keikutsertaan semua calon pengantin maka hal tersebut diprediksi membuat membeludaknya peserta. Sehingga, jika nantinya ada sebuah lembaga atau organisasi yang berniat menyelenggarakan sertifikasi nikah, maka Kemenag akan mempersilakan.

“Sesungguhnya bimwin ini tidak mesti hanya bisa dilakukan Kemenag, lembaga swasta bisa jika memiliki izin dan kapasitas untuk menyelenggarakan bimwin. Tapi lembaga yang sudah terakreditasi,” bebernya.

Meski demikian, ia menegaskan jika sertifikasi hanya dapat dikeluarkan oleh Kemenag saja. Sehingga jika nantinya terdapat sebuah lembaga yang membuka pelayanan bimbingan pranikah maka dapat berkoordinasi dengan Kemenag dalam hal sertifikasi pesertanya.

“Jadi nanti kalau ada lembaga atau organisasi yang mau mengajukan izin sebagai penyelenggara bimbingan pranikah kami persilakan. Asalkan sesuai ketentuan. Karena bimbingan tidak harus dilakukan Kementerian Agama, tapi sertifikatnya harus dari Kemenag. Jadi kalau ada lembaga yang mau membuka layanan, nanti juga harus koordinasi jadi kami bisa menerbitkan sertifikatnya,” terangnya.

Menurutnya, jika nantinya ada lembaga atau pun organisasi yang membuka layanan tersebut diharapkan dapat meningkatkan semangat calon pengantin untuk mendapatkan sertifikat. Dengan banyaknya lembaga layanan maka masyarakat dapat bebas memilih menggunakan layanan dari lembaga yang sesuai keinginannya.

“Kalau ada lembaga kan nanti masyarakat bebas memilih. Kalau misalnya calon pengantinnya ni misalnya malu untuk datang belajar di Kemenag, dia bisa mendatangi lembaga swasta yang mungkin bisa membuatnya lebih nyaman. Itu tidak masalah, selagi dia memiliki niat mendapatkan sertifikat,” ujarnya.

Kepada Jawa Pos (Jawa Pos Group), Deputi VI Bidang Koordinator Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Dharmaputra menuturkan, detail program bimbingan pranikah masih digodok oleh pemerintah. Termasuk soal waktu bimbingan.

Saat ditanya, apakah waktu akan lebih panjang dari yang berlaku saat ini, Ghafur tidak menjawab pasti. Dia hanya tersenyum menanggapinya.

Sebagai informasi, bimbingan untuk yang beragama Islam saat ini dilakukan selama dua hari (16 jam). Itu pun, di tidak diwajibkan oleh beberapa KUA. Hanya disarankan. “Detil yang baru sedang disiapkan,” ujarnya singkat, pekan lalu.

Yang jelas, kata dia, bimbingan ini nantinya ini berlaku untuk semua yang akan menikah. Tidak melihat apa agamanya. “Tapi akan ada target pesertanya,” katanya. Sayang ia tak merinci soal target peserra tersebut. Ghafur hanya menekankan bahwa penentuan peserta juga masih akan dibaha lintas kementerian/lembaga.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X