Distribusi Mesin Konverter Kit Diawasi Ketat

- Jumat, 22 November 2019 | 12:11 WIB

TANJUNG SELOR –Meski sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan pendataan terhadap para nelayan kecil penerima mesin konverter kit. Ternyata, dalam proses pendistribusian mesin berbahan bakar gas baru dillakukan kemarin (22/11).

Tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM RI tetap melakukan verifikasi secara berulang. Bahkan, verifikasi yang dilakukannya itu terbilang jauh lebih detail.

Dari pantauan awak media Radar Kaltara di lokasi, para nelayan kecil sebelum dengan benar menerima mesin koverter kit yang terdiri dari satu unit mesin ketinting dan dua buah tabung liquid petroleum gas (LPG) itu, mereka harus menyerahkan data diri dan persyaratan lainnya untuk data registrasi ulang.

Tak sampai di situ, nelayan kecil itu pun wajib membawa satu unit perahu dan mesin ketinting dengan bahan bakar minyak (BBM) miliknya yang digunakan sebagai aktivitas bekerjanya sehari-hari di lokasi. Nantinya, mesin ketinting yang sebelumnya dimiliki oleh nelayan akan diberi tanda khusus.

Dan bila salah satu persyaratan dari itu semua tak terpenuhi. Maka, dipastikan nelayan kecil itu tak akan mendapatkan bantuan dari pusat di hari tersebut. Yaitu mesin konverter kit. Karena itu merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi bagi si penerima yaitu nelayan kecil.

Ditambah itu pun memang menjadi aturan baku dari pusat. Sebab, dalam proses pendistribusiannya akan dilaporkan secara langsung ke pusat melalui sebuah aplikasi. Sehingga dipastikan tidak dapat dimanipulasikan dalam proses penerimaan bagi nelayan kecil itu sendiri.

Ditemui di sela-sela proses pendistribusian mesin konverter kit, Robby Daut selaku perwakilan dari Dirjen Migas, Kementerian ESDM RI mengatakan, pendistribusian mesin konverter kit ini memang laiknya dilakukan secara baik dan benar. Dan itu memang sesuai dengan SOP yang ada.

“Mereka (nelayan kecil, Red) memang wajib dilakukan pendataan ulang saat menerima mesin konverter kit ini. Yaitu dibuktikan dengan data diri dan foto mereka saat menerima mesin berbahan gas ini,” ungkapnya.

Dikatakannya juga, mereka secara umum tak mempermasalahkan tentang aturan yang diberlakukan dalam proses pendistribusiannya. Karena sebelumnya sudah diberikan informasi bahwa wajib nelayan menyertakan data diri dan perahu serta mesin yang memang digunakan dalam kesehariannya di laut.

“Pendistribusian untuk kali pertama ini berjalan dengan lancar. Seperti apa yang kami utarakan sebelumnya, saat ini kami distribusikan sebanyak 60 unit kepada nelayan kecil,” jelasnya.

Sedangkan, lanjutnya, mengenai pengawasan nantinya di lapangan. Yaitu apakah mesin konverter kit itu benar dimanfaatkan dengan baik bagi para nelayan kecil. Maka, peran serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yakni Dinas Perikanan Bulungan sangat diperlukan.

“Termasuk para asosiasi nelayan di dalamnya pun memiliki peran serta dalam mengawasinya,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Bulungan, Ir. Masri mengatakan, pihaknya tentu siap membantu dalam hal pengawasannya kelak di lapangan. Sehingga mereka para nelayan penerima mesin konverter kit itu dapat dipastikan menggunakan dengan semestinya.

“Kami di Dinas Perikanan Bulungan siap dalam membantu dalam mengawasi setiap nelayan si penerima mesin konverter kit itu,” ungkapnya.

Ditanya apakah akan ada sanksi jika mesin koverter kit itu tak dimanfaatkan dengan baik, pejabat yang murah senyum ini memastikan bahwa itu akan ada. Bahkan, sanksinya bisa dikatakan cukup berat yaitu bisa pencabutan mesin konverter kit dari nelayan kecil itu sendiri. Dan ini memang sebagaimana arahan dari pusat agar mesin konverter kit dapat dimanfaatkan dengan baik di lapangan.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X