2020, Pembangunan Fisik PLBN Dimulai

- Jumat, 22 November 2019 | 11:40 WIB

TANJUNG SELOR – Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Pancang, Sebatik, Kabupaten Nunukan hingga saat ini terus berprogres. Bahkan saat ini telah memasuki tahap lelang.

Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura mengatakan, untuk pembangunan fisik saat ini sudah dalam tahap lelang. Diharapkan pada awal Januari 2020 mendatang pembangunan fisik sudah bisa dimulai.

“Kalau terkait lahan, saat ini masih tahap komunikasi dengan masyarakat yang ada di sekitar area PLBN,” kata Laura kepada Radar Kaltara, kemarin (21/11).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, kata Laura, telah meminta bantuan kepada pihak kementerian untuk melakukan pembebasan lahan. “Kami belum tahu juga berapa lama proses pembebasan itu dilakukan, karena secara teknis daerah hanya memfasilitasi saja,” sebutnya.

Bahkan hal itu sudah jelas tertuang di dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 PLBN Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan. Jadi apa yang menjadi kebutuhan pemkab yang akan memfasilitasi, tetapi ada pembiayaan dan apa sebagainya akan diminta kepada pemerintah pusat, karena memang PLBN ini merupakan target dari Presiden RI Joko Widodo.

“Untuk pembangunan sepenuhnya bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” ujar Laura.

Menyoal target penyelesaian, Laura mengaku tidak mengetahui secara teknis. Diprediksi tahun 2022 mendatang PLBN sudah bisa difungsikan.

“Secara teknis saya kurang tahu, tetapi waktu itu kita sudah menyetujui dalam arti daerah mendukung sepenuhnya. Ada beberapa kendala di masyarakat terkait masalah lahan, kami sudah menyampaikan, dan sesuai Inpres hal itu menjadi kewenangan pemerintah pusat,” sebutnya.

Dalam hal ini, Pemkab Nunukan hanya memfasilitasi pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah lahan di masyarakat. “Jadi kami hanya memfasilitasi agar sama-sama mencari solusi, kalau pun ada pembebasan lahan harus sesuai dengan aturan yang ada,” bebernya.

Untuk nominal ganti rugi yang diminta oleh masyarakat. Laura mengaku tidak mengetahui secara pasti, karena tidak mengikuti secara teknis. Namun dalam hal ini Sekretaris Kabupaten (Sekkab) dan serta camat setempat telah diinstruksikan untuk memantau perkembangan di lapangan.

“Perkembangan apa pun yang ada di bawah saya minta dilaporkan,” tegasnya. (*/jai/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X