Seluruh Pegawai Non-ASN / Honorer Pemkab Malinau, Dilindungi Pogram BPJAMSOSTEK

- Kamis, 21 November 2019 | 15:05 WIB

MALINAU - Asisten Administrasi Umum Pemkab Malinau Drs. Tan Irang, M.AP menyerahkan kartu BPJamsostek secara simbolis kepada tenaga kerja non-ASN Pemerintah Kabupaten Malinau, Rabu (20/11).

 

BPJamsostek melakukan sosialisasi di Ruang laga Feratu Kantor Bupati Kabupaten Malinau yang dihadiri kurang lebih 300 tenaga kerja non-ASN perwakilan dari setiap OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malinau untuk memberikan pemahaman tentang manfaat serta menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial dalam lingkungan pekerjaan.

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan Wira Sirait menjelaskan jaminan sosial merupakan hak bagi setiap pekerja, termasuk pegawai non- ASN sesuai amanat Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional  (SJSN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

"Sesuai amanah UU RI Nomor 40 Tahun 2004 mengenai sistem jaminan sosial, bahwasanya BPJS Ketenagakerjaan bukanlah asuransi komersial, tetapi memang keberadaanya berfungsi sebagai payung perlindungan sosial bagi setiap pekerja. Saat ini seluruh Non ASN di Kabupaten Malinau yang berjumlah 2.810  orang telah dilindungi program BPJamsostek”, tambah Wira.

 

Di kesempatan yang sama, Tan Irang selaku Asisten Administrasi Umum Pemkab Malinau menyampaikan sambutan Bupati Malinau di mana Pemkab Malinau mendukung penuh program BPJS Ketenagakerjaan. 

 

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, dengan memberikan jaminan maka terjadi risiko ekonomi yang diakibatkan oleh sakit, kecelakaan, meninggal dunia dan risiko di hari tua dapat dihindari dan pada akhirnya dapat menciptakan kemakmuran.

 

“Untuk mencapai kemakmuran tersebut, pemerintah kabupaten Malinau memberikan perhatian lebih kepada kepada jaminan sosial. Hal ini salah satunya diwujudkan dalam peraturan Bupati Malinau Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang baru saja diterbitkan, perbub ini ditujukan untuk melindungi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat pekerja yang ada di Kabupaten Malinau dari risiko kecelakaan, kematian dan hari tua,”tambah Tan Irang.

 

Lebih lanjut Wira menjelaskan, Program BPJamsostek memiliki banyak manfaat. Juga merupakan salah satu program yang sangat terjangkau dengan iuran yang sangat ringan, namun pekerja dijamin mendapat perlindungan dalam bekerja. Hanya dengan menjadi peserta Program BPJamsostek, maka pekerja akan merasa nyaman saat beraktivitas di lingkungan kerja, tidak khawatir terhadap  risiko kerja yang tidak tahu kapan datangnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X