Polemik Suket, Bisa Terindikasi Maladministrasi

- Kamis, 21 November 2019 | 12:11 WIB

TANJUNG SELOR – Polemik tak berlakunya surat keterangan (suket) sebagai pengganti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang ditujukan sebagai bentuk syarat dukungan terhadap calon perseorangan yang akan maju di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 mendatang menyita perhatian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

Dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Ibramsyah Amirudin, polemik mengenai suket yang tak berlaku itu seharusnya tak sampai terjadi hingga berlarut. Penyelenggara pemilu setidaknya jangan hanya mengaca seperti ‘kacamata kuda’. Maksudnya, yaitu hanya berpatok pada satu aturan dan tak melihat adanya aturan lainnya.

“Suket itu memiliki fungsi yang sama. Hanya, beda fisiknya. Jadi, saya harap melihatnya jangan seperti ‘kacamata kuda’,’’ ungkapnya kepada Radar Kaltara, kemarin (20/11).

Dikatakannya juga, bila penyelenggara pemilu ini tak segera berbenah. Maka, bisa saja ke depannya akan mengarah pada indikasi maladministrasi. Mengingat, aturan tentang suket yang memiliki kedudukan laiknya e-KTP sebelumnya sudah tertera secara jelas. Di dalam aturan Kemendagri pun ada.

“Indikasi maladministrasi tentu akan ada. Ya, karena memang di dalam suket itu sudah jelas NIK-nya. Artinya, itu sudah tak seharusnya menjadi masalah,’’ ujar pria yang akrab disapa Ibramsyah ini.

Di sisi lain, lanjutnya, munculnya suket itu pun jika dicermati dikarenakan ketersediaan blangko terbatas dan gangguan suatu jaringan. Sehingga mau tak mau Disdukcapil pun mengeluarkan suket tersebut.

“Termasuk mereka yang tengah mengganti status Kaltim ke Kaltara. Maka, jika blangko tak ada, solusinya suket,’’ katanya.

“Ini bisa dituntut jika suket itu dianggap tak berlaku. Khususnya, pada saat menjelang pesta demokrasi nantinya,’’ timpalnya.

Lebih lanjut dikatakan Ibramsyah, mencegah terjadinya sesuatu hal yang tak diinginkan. Khususnya bagi penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten, perlu segera melakukan konsultsi ke penyelenggara yang di atasnya. Dan jika itu tetap hingga nanti diterapkan. Maka, sanksi bisa diterima.

“Sanksi akan ada tentunya. Tapi, diharapkan jika ada permasalahan yang menjadi polemik. Maka, dapat dikonsultasikan. Jangan dipendam sendiri. Karena tahapan ini akan terus berjalan,’’ pesannya.

Untuk diketahui, penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan sebelumnya mengaku tak berlakunya itu berdasarkan Surat Edaran (SE) 2096 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai regulator. Yakni disebutkan bahwa nantinya surat keterengan (suket) tidak berlaku lagi sebagai salah satu syarat dukungan ke calon independen. Sehingga mereka yang ingin maju mau tak mau harus mengumpulkan berdasarkan jumlah e-KTP.

Komisioner KPU Bulungan, Mahdi mengungkapkan, dengan tidak berlakunya suket. Tak ditampik itu akan menjadi problematika tersendiri bagi calon independen yang akan unjuk gigi pada pesta demokrasi nantinya.

Akan tetapi, pihaknya sebagai implementator secara hirarki tak dapat berbuat banyak. Sekalipun nantinya akan ada calon independen yang merasa keberatan dan lain sebagainya. Dan pihaknya mengaku hanya mengikuti apa yang menjadi aturan di dalam SE yang turun dari KPU RI tersebut.

“Kita sebagai implementator. Ya, ikuti apa yang menjadi aturan yang turun langsung dari pusat. Yang jelas memang suket tak berlaku sebagai dukungan ke calon independen nantinya,’’ ungkapnya.

Untuk diketahui, dukungan bagi calon perseorangan sendiri yang nantinya dapat dikatakan lolos pada tahap awal wajib memiliki dukungan sebanyak 9.564 pemilih untuk pilkada Kabupaten Bulungan. (omg/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X