Benturan di Jalur Pelayaran Berulang, Alat Tangkap Nelayan Ditabrak Ponton Batubara

- Rabu, 20 November 2019 | 18:19 WIB

TARAKAN – Aktivitas di laut Kaltara memang cukup tinggi, nelayan tangkap, budi daya hingga pelayaran. Aktivitas mereka kerap kali berbenturan. Kantor Pelayanan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan kembali menerima laporan dari nelayan yang mengadukan alat tangkapnya ditabrak angkutan batu bara.

Kepala PSDKP Tarakan Akhmadon mengatakan, permasalahan tersebut telah ditanggapi. Beberapa hari lalu, PSDKP berkoordinasi dengan Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III-A Tarakan terkait kejadian yang terjadi di alur pelayaran.

“Kalau menurut kaidah perikanan, tidak boleh menangkap ikan di alur pelayaran,” ungkapnya.

PASDKP memastikan tidak akan aktivitas tongkang di luar alur pelayaran, apalagi di perairan yang dangkal. Dari KSOP juga menyatakan bahwa jalur tersebut bukan wilayah tangkap ikan. “Karena itu alur pelayaran dan ada aktivitas tongkang, kemudian ada nelayan di situ, maka terkenalah jaringnya. Sehingga di pihak nelayan merasa dirugikan dan minta ganti rugi,” bebernya.

Namun dari aturan pelayaran yang ada, menyatakan bahwa apabila ada dua kapal yang bertemu di sebuah perairan, maka kapal yang kecil harus menghindar. Kapal kecil dianggap bisa melakukan manuver lebih cepat dan tingkat keselamatan lebih tinggi.

Untuk itu, PSDKP akan memediasi dan menyosialisasikan mengenai aturan yang menyangkut alur pelayaran kepada nelayan. Pihaknya juga akan memberikan pemahaman bahwa apabila kapal besar yang menghindar, kemudian kandas, maka tingkat kerugiannya akan jauh lebih besar.

“Kalau seperti itu bisa juga kapal besar menuntut. Makanya kami akan berkomunikasi dengan nelayan lagi,” imbuh Akhmadon.

Dilanjutkan Akhmadon, rata-rata kejadian yang ditemukan pihaknya yaitu adanya jaring nelayan yang tersangkut oleh tongkang atau tugboat yang lewat. Kemudian pihaknya juga akan memastikan zonasi wilayah tangkap bagi nelayan. “Kami juga akan turun memastikan. Kalau betul, maka kami akan mengingatkan juga,” sebutnya.

Dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pertemuan dengan para nelayan, untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi. “Dari awal sudah ada sosialisasi juga. Karena saat mereka mengurus izin, sudah ada dicantumkan yang ditetapkan terkait wilayah tangkap,” pungkasnya.

Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Tarakan Rustan mengatakan, meski dari aturan itu ada jalur pelayaran, namun dari aturan terhadap nelayan untuk wilayah tangkap juga sudah ada. “Jadi nelayan kecil seperti kami ini kan tidak jauh juga, yaitu 3 sampai 4 mil dan itu (aturan) dikeluarkan oleh perikanan daerah,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya menginginkan bagaimana ekonomi nelayan kecil tetap berjalan dan nelayan menjalankan aktivitas dengan tidak ada benturan. Ia mengklaim persoalan ini harus segera diselesaikan oleh pemerintah. “Ini setiap hari terjadi di lapangan. Bahkan ada satu persoalan belum terselesaikan, karena ada anggota pukatnya hilang yang seharga Rp 30 juta,” bebernya.

KNTI berharap permasalahan ini akan ada solusi, apalagi di perairan yang dimaksud agar tidak mengabaikan kepentingan nelayan.  “Karena di sini ada kepentingan semua, mulai dari ekonomi, transportasi dan nelayan. Semua berkumpul, kemudian tidak ada aturan dan kami mau kapal-kapal ini juga diatur agar tidak ada konflik,” nilainya.

 

RUMPUT LAUT DI LUAR ZONASI

Selain nelayan tangkap, nelayan budi daya juga dibelit potensi konflik berkepanjangan. Khususnya nelayan budi daya rumput laut. Persoalannya dari pencurian hingga zonasi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X