Kasus Sabu 38 Kg Segera Disidangkan, Vonis Mati..??

- Rabu, 20 November 2019 | 17:57 WIB

TANJUNG SELOR – Masih ingat dengan kasus sabu seberat 38 kilogram (kg) yang berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Polres Bulungan, Sabtu (20/7). Kini tersangka berinisial AF akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Andita Rizkianto  menyampaikan, seluruh berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak beberapa pekan yang lalu. “Sejak P21 seluruh barang bukti (BB) dan tersangka telah diserahkan ke Kejari Bulungan,” kata Andita kepada Radar Kaltara, (19/11).

Untuk tersangka saat ini masih dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polres Bulungan sembari menunggu jadwal persidangan. Untuk persidangan sendiri kemungkinan besar akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang. “Kita agenda kan tahun depan, karena bulan depan itu banyak waktu libur jadi waktunya mepet, sejauh ini hanya satu tersangka saja yang akan dieksekusi,” sebutnya.

Sementara, Kapolres Bulungan, Andrias Susanto Nugroho melalui Pejabat Sementara (Ps) Kasat Tahti Polres Bulungan Ipda Kasto saat dikonfirmasi keberadaan tersangka membenarkan bahwa saat ini tersangka telah dititipkan di Rutan Polres Bulungan. “Tersangka sudah ada di dalam, dan sudah P21,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasubdit Interdiksi Darat dan Lintas Batas (DLB) pada BNN Kombes Pol Heri Istu Hariono menyampaikan, Kaltara mendapatkan perhatian khusus atas peredaran narkotika. Penyebabnya, letak geografis Kaltara memiliki daerah perbatasan darat dan laut. Kaltara jalur empuk masuknya narkotika. “Tingkat kerawanan masuknya narkotika dari luar negeri dengan memanfaatkan daerah perbatasan cukup tinggi,” ucap Heri.

Jalur tikus ada ribuan jalur, di sepanjang garis perbatasan dan pulau-pulau kecil. Kondisi ini menyulitkan petugas untuk menutup ruang gerak dan pintu masuk jalur narkotika ke Indonesia. Namun, BNN terus menguatkan sinergi lintas instansi guna melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan.

Dirincikan, pelaku yang diamankan berinisial AF, warga Samarinda yang bermukim di Komplek Graha Indah, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Pengungkapan itu bermula dari sebuah laporan atau informasi dugaan adanya pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar dari Tawau, Sabah, Malaysia. “Personel bergerak cepat atas informasi tersebut. Setidaknya membutuhkan waktu selama sebulan untuk mengungkap upaya pengiriman sabu tersebut,” jelasnya.

Pelaku diamankan tepat di Jalan Jelarai, Kecamatan Tanjung Selor. Pelaku mengendarai kendaraan roda empat (R4) jenis minibus dengan nomor polisi KT 1538 WE yang tengah melaju menuju Kaltim. Sabu dikemas dalam plastik bening, disimpan di dalam dua tas berbeda dengan total keseluruhan 38 bungkus. Setiap bungkus masing-masing 1 kg.

Dugaan sementara, pelaku berperan sebagai kurir jaringan internasional. Barang bukti dan tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. BNN menduga kemasan sabu yang diamankan berasal dari jaringan baru.

Sebab, berdasarkan identitas barang bukti yang selama ini diamankan menggunakan kemasan tea merek Guan Yin Wang asal Tiongkok. Sedangkan, dari barang bukti 38 kg menggunakan kemasan tidak seperti biasanya. Menggunakan plastik bening dua lapis. Plastik dengan tanda berbentuk oval berbagai warna. “Sedang kami dalami. Karena berdasarkan kemasan ini berbeda dengan kemasan segi tiga emas,” jelasnya saat menunjukkan sabu-sabu yang masih lengkap dalam kemasan.

Dari ciri-ciri itu pula, kata dia, umumnya barang bukti yang disita memiliki penanda sebagai identitas jaringan. Ciri khas itu juga menjadi kode atau petunjuk saat barang dalam pengiriman. “Dengan ini jaringan sudah memiliki peran masing-masing. Mulai dari bos hingga kurir. Dan kami masih melakukan pengembangan. Kalau pengakuan si kurir ini baru sekali bawa sabu-sabu,” kisahnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ia pun berharap sinergi semua instansi mulai dari BNN, Polri, TNl, Bea Cukai, lembaga yudikatif, lembaga pemasyarakatan (lapas), Pemprov Kaltara dan pemerintah kabupaten/kota. “Peran serta aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk berperang melawan musuh bersama, yaitu narkotika,” pungkasnya. (*/jai/fly)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X