TANJUNG SELOR – Dari 300 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Klaimantan Utara (Kaltara) tahun ini, dokter spesialis diberikan jatah sebanyak 25 jabatan.
Bahkan, batas maksimal usia untuk bisa mendaftar sebagai abdi negara tahun ini, khusus di jabatan dokter spesialis dinaikkan menjadi 40 tahun. Itu berbeda dengna tahun sebelumnya yang batasan usia maksimalnya hanya 35 tahun.
Staf Kepegawaian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Ardiansyah mengatakan, saat ini RSUD Tarakan memiliki 17 dokter spesialis yang berstatus kontrak. Namun, dari jumlah itu hanya ada sembilan yang memenuhi persyaratan usia maksimal.
“Mereka yang masih memenuhi syarat maksimal usia 40 tahun ini sudah direkomendasikan oleh Direktur kami (RSUD Tarakan) untuk ikut tes CPNS,” ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (19/11).
Namun, dalam hal ini tetap belum dapat dipastikan apakah yang sembilan dokter spesialis RSUD Tarakan itu akan mengikuti seleksi CPNS di lingkungan Pemprov Kaltara tahun ini atau tidak. Sebab, hingga saat ini belum ada satupun yang mendaftar.
“Sampai hari ini (kemarin), jabatan dokter spesialis itu masih kosong. Tapi kita harapkan mereka bisa mengisi formasi ini. Karena sembilan dokter spesialis kita itu ada semua formasinya. Jadi tinggal mereka seperti apa nantinya,” kata Ardiansyah.
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi dari Kepegawaian RSUD Tarakan, itu sudah ada beberapa dokter spesialis yang bertanya mengenai persyaratan untuk daftar CPNS tahun ini, di antaranya soal pelampiran ijazah. “Tapi itu sudah saya sampaikan tetap sama dengan yang tahun lalu, yang mana untuk dokter spesialis, itu tetap wajib melampirkan ijazah dokter umumnya juga sebagai persyaratan,” jelasnya.
Harapannya, ada yang mendaftar di jabatan dokter spesialis tahun ini. meskipun tidak penuh 25 formasi itu terisi. Seperti tahun lalu, itu dari 29 jabatan dokter spesialis, hanya ada 4 yang mendaftar. “Tapi, sementara ini kita baru tahu yang sembilan dokter spesialis dari RSUD Tarakan ini. kalau yang dari luar, kita belum tahu, apakah ada atau tidak,” sebutnya.
Disinggung mengenai yang masih ada ikatan kontrak dengan rumah sakit, menurutnya tidak ada masalah. Artinya, jika dinyatakan lulus tes CPNS, maka mereka bisa memutuskan kontraknya dan lanjut sebagai CPNS tanpa ada konsekuensi apa-apa. (iwk/fly)