Penggunaan Suket Jadi Polemik

- Selasa, 19 November 2019 | 10:28 WIB

TANJUNG SELOR – Penggunaan surat keterangan (suket) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebagai bentuk dukungan terhadap calon perseorangan yang ingin maju di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 mendatang memdapat tanggapan beragam.

Salah satunya datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang menilai permasalahan itu tak seharusnya menjadi polemik yang berkepanjangan seperti saat ini. Akan tetapi, bagaimana organisasi perangkat daerah (OPD) dapat dengan benar memastikan akan keabsahan dari suket itu.

Dikatakan Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris bahwa polemik itu muncul dimungkinkan karena adanya dugaan bahwa suket yang dilampirkan selama ini keabsahannya masih diragukan. Misal, pemegang suket belum melakukan perekaman namun sudah memiliki suket tersebut.

“Dari pandangan kami sebagai wakil rakyat tak masalah mengenai suket itu. Boleh-boleh saja, asal memang si pemegang sudah dilakukan perekaman. Dan jika memang stok blangko tak tersedia,’’ ungkap Politisi PDIP saat diwawancara awak media Radar Kaltara melalui sambungan telepon pribadinya, kemarin (18/11).

Lanjutnya, mengenai jarak pelaksanaan pesta demokrasi serentak itu masih cukup lama, maka OPD terkait setidaknya sudah dapat menyelesaikan segala polemik yang muncul saat ini dan berpotensi nantinya.

“Saya rasa cukup waktu setahun menyelesaikan permasalahan ini hingga benar-benar klir di lapangan,’’ ujarnya seraya berkata bahwa syaratnya OPD di lapangan meski harus benar-benar serius dalam memprogramkannya.

Di sisi lain, pihaknya sebagai wakil rakyat tentu akan terus memonitor mengenai perkembangan di lapangan, utamanya soal kepentingan rakyat dalam menggunakan hak pilihnya kelak. Mengingat, ke depannya mereka akan menjadi bagian terpenting dalam menentukan calon pemimpin daerahnya kelak.

“Intinya kembali pada masalah awal, jangan sampai karena suket dan e-KTP ini membuat mereka tak dapat menggunakan hak pilihnya. Tapi, saya rasa permasalahan ini sudah menjadi pembahasan bersama dan dapat terselesaikan nantinya,’’ tuturnya.

Akan tetapi, tambahnya, tetap di kabupaten/kota, sekiranya dapat juga memastikan mengenai warganya yang belum melakukan perekaman. Sehingga semua dapat terekam dan mendapatkan hak pilihnya dengan semestinya.

“Waktu akan terus bergulir dan diharapkan semua dapat terselesaikan di waktu yang tepat,’’ jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Disdukcapil Kaltara, Sumaji menegaskan suket itu sama halnya seperti e-KTP. “Itu hanya bentuk fisiknya yang berbeda. Tapi, fungsinya tetap sama,’’ ujarnya.

Senada dikatakan, Kasi Identitas Penduduk Disdukcapil Bulungan, Jainudin bahwa kedudukan suket dan e-KTP sama. Dan memang alasan diterbitkannya suket itu dikarenakan adanya keterbatasan ketersediaan blangko KTP di Disdukcapil. Selain itu, dikarenakan adanya gangguan teknis di dalamnya sehingga pencetakan e-KTP terganggu.

“e-KTP ataupun suket itu memiliki kekuatan atau peran yang sama. Kan, suket itu pun disahkan langsung dan dikeluarkan oleh Disdukcapil,’’ ungkap Jainudin.

Di sisi lain, lanjutnya, adanya suket itu dikarenakan sebelumnya sudah dipastikan dilakukan perekaman. Dan karena blangko tak tersedia. Sehingga suket menjadi alternatif. “Perekaman dulu kita lakukan baru suket diterbitkan,’’ tutupnya. (omg/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X