Formasi Dokter Spesialis Masih Kosong

- Selasa, 19 November 2019 | 10:20 WIB

TANJUNG SELOR - Jumlah pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Pemerintah (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2019 hingga hari kelima dibukanya pendaftaran masih terbilang minim.

Berdasarkan informasi terakhir dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, sudah 1.928 calon pelamar CPNS di Pemprov Kaltara yang log in di SSCASN BKN 2019. Dari jumlah itu, baru 1.151 pelamar yang sudah mencetak kartu pesertanya. 

Sekretaris BKD Kaltara, Waluya mengatakan, hingga pukul 17.00 WITA kemarin, yang menyerahkan berkas untuk diverifikasi baru 188 pelamar. Tapi, dari jumlah itu belum ada dokter spesialis yang mendaftar.

"Kalau formasi (dokter spesialis, Red) itu ada. Jadi kita tunggu saja sampai akhir pendaftaran, apakah ada yang mendaftar atau seperti apa. Kalau kita berharap itu ada," ujar Waluya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Senin (18/11).

Dalam melakukan pendaftaran secara online, itu ada unggahan yang wajib dilakukan pelamar, yakni untuk kesehatan wajib mengunggah surat tanda registrasi (STR) dan yang teknis wajib mengunggah ijazah sebagai syarat untuk lanjut ke tahap berikutnya. "Kalau tidak mengunggah itu, maka tidak akan bisa lanjut ke tahap berikutnya. Di tahun ini wajib mengunggah itu (STR dan ijazah)," jelasnya.

Disinggung mengenai kewajiban untuk mengantar berkas untuk diverifikasi secara manual di BKD Kaltara, ia menyebutkan itu merupakan salah satu cara untuk membantu pelamar agar jika ada kesalahan masih bisa melakukan perbaikan.

"Kalau kita terima secara online, seleksi berkasnya itu pelamar tidak bisa tanya. Begitu di-upload, sudah, selesai sampai di situ. Nanti, saat diumumkan hasil seleksi administrasinya baru dilihat lulus atau tidak," tuturnya.

"Ini kelebihannya kita di Kaltara. Kalau ada persyaratan yang kurang atau salah, itu masih bisa diperbaiki. Karena kita verifikasi berkasnya secara manual," sambungnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pelamar agar lebih teliti dan memahami betul-betul pengumuman yang sudah disampaikan. Jangan sampai salah atau tidak sesuai dengan prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan. "Di sini kami hanya menjalankan sesuai dengan ketentuan. Artinya jika ada yang tidak sesuai, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Karena, kami akan salah jika meloloskan berkas yang tidak memenuhi syarat," tegasnya. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X