Problem Guru, Sertifikasi hingga Penempatan

- Sabtu, 16 November 2019 | 14:44 WIB

NUNUKAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan mengungkap jika sertifikasi guru menjadi hal terpenting bagi tenaga pendidik. Dari sertifikasi diketahui guru yang profesional dan memiliki kemampuan mendidik di sekolah.

Kepala Disdikbud Nunukan H. Junaidi mengatakan, atas masalah guru di Kabupaten Nunukan harus ada solusi yang paling tepat. Keberhasilan seorang anak didik, tentu tergantung para guru yang mendidik.

“Persoalan guru tentu akan menjadi prioritas, untuk dilakukan pembenahan,” kata H. Junaidi.

Menurutnya, selama menjabat sebagai kepala Disdikbud Nunukan, dan setelah melakukan peninjauan langsung ke lapangan, sangat banyak catatan menyoal guru.

Terutama persoalan penempatan, pihak sekolah harus menempatkan secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku. Para guru yang mengajar harus memiliki sertifikasi. Ketika nantinya diangkat menjadi kepala sekolah tentu lebih mudah. “Perlu kerja keras untuk membenahi pendidikan di daerah perbatasan ini,” ujarnya.

Untuk itu, akan dilakukan beberapa program untuk para guru, baik guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) serta non-PNS. Guru di seluruh sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP), wajib mengantongi sertifikasi.

Hal lain yang direncanakan proses belajar mengajar hanya 5 hari. Namun, akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Ketika sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maka akan diterapkan.

“Yang paling penting adalah peningkatan SDM untuk guru bidang studi,” ujarnya.

Ditanya mengenai biaya untuk guru terutama non-PNS, dapat memberikan gaji per bulan. Ia belum dapat memastikan, karena untuk memberikan gaji harus ada dasar yang sesuai dengan aturan Kemendikbud atau peraturan daerah.

Dia menjelaskan, untuk memberikan gaji per bulan tidak dapat disamakan dengan sekolah menengah atas (SMA). Untuk diketahui jumlah sekolah untuk SMA tidak terlalu banyak. Berebeda dengan SD dan SMP, jumlah sekolah yang cukup banyak.

“Ini bukan persoalan mampu atau tidak mampu, tapi harus dilihat jumlah guru berapa banyak dan disesuiakan dengan anggaran,” tambahnya.

Sertifiksi guru dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD).

 

SERTIFIKASI MANDIRI

Seperti dikutip dari JPNN.com (Jawa Pos Group), pemerintah mulai menjalankan sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan mandiri. Sesuai namanya, untuk bisa ikut, peserta dikenai biaya. Kemenristekdikti menetapkan biaya mulai Rp 7,5 juta sampai Rp 9,5 juta per semester.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X