KPU Tetapkan Persyaratan Calon Perseorangan

- Jumat, 15 November 2019 | 15:20 WIB

TANA TIDUNG – Calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Tana Tidung pada 2020 melalui jalur Independen atau non partai, harus memiliki sedikitnya 1.497 Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebagai salah satu syarat pendaftaran.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU) KTT Hendra Wahyudi. Dikatakannya, informasi ini disampaikan agar para calon perorangan bisa menyiapkan dengan baik, dan saat pendaftaran diharapkan sudah siap dengan 1.497 e-KTP. "KPU berkepentingan untuk menyampaikan jauh-jauh hari di mana bakal pasangan calon perorangan yang berminat bisa menyiapkan jauh-jauh hari sebelum pendaftaran,” ujar Ketua KPU KTT Hendra Wahyudi, Kamis (14/11).

Menurutnya, dalam keputusan KPU KTT tersebut diputuskan tentang batas minimal jumlah dukungan untuk pasangan calon (paslon) perseorangan adalah 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. "Selanjutnya dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah lima kecamatan di KTT. Artinya persebaran dukungan pasangan calon perseorangan paling sedikit tersebar di lima kecamatan," kata Hendra Wahyudi.

Ia mengatakan, pasca penetapan jumlah minimal dan persebaran dukungan ini, tahapan selanjutnya menyerahkan dukungan tersebut. Jadwal ini akan berlangsung selama 14 hari, dimulai pada 25 November sampai dengan 8 Desember 2019. "Pengumuman tersebut akan dilakukan oleh KPU melalui media massa, laman dan papan pengumuman KPU KTT," katanya.

"Pasangan calon perseorangan setelah mengumpulkan dukungan maka akan dilakukan pengecekan jumlah minimal dukungan. Apabila jumlah dukungan minimal memenuhi maka akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi untuk melihat kesesuaian antara surat dukungan dengan fotokopi e-KTP," katanya.

Dia mengatakan, setelah tahapan verifikasi administrasi selesai dilanjutkan dengan verifikasi faktual terhadap semua pendukung paslon yang bersangkutan. Penekanan saat verifikasi faktual ini adalah membuktikan atau mengkonfirmasi benar-tidaknya pendukung tersebut mendukung paslon yang bersangkutan. "Apabila semua terpenuhi maka pasangan calon perseorangan baru bisa mendaftar di saat tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati KTT mulai 16 sampai dengan 18 Juni 2020 mendatang," katanya.

Menurut Hendra, syarat yang harus dipenuhi oleh calon perorangan atau independen memang tidak mudah. Hendra menjelaskan calon independen wajib mengumpulkan 1.497 keping fotokopi e-KTP sebagai syarat dukungan. Jumlah itu mengacu kepada syarat minimal 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang jumlahnya mencapai 14.968 pemilih tetap.  (*/rko/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X