Dewan Berharap Pemkot Sidak Rumah Makan

- Jumat, 15 November 2019 | 15:01 WIB

TARAKAN - Sebagian masyarakat masih kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg. Diduga kelangkaan itu dipicu adanya pengguna di luar kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Ketua Komisi II DPRD Tarakan Sofyan Udin Hianggio mengatakan pemantauan terhadap perkembangan kelangkaan elpiji 3 kg di Kota Tarakan masih berjalan. “Dari pantauan kami, proses pendistribusiannya memang membutuhkan waktu. Pada saat kami memanggil pihak agen dan Pertamina, memang alasan pihak agen cuma faktor pendistribusian saja tidak ada yang lain. Cuma  saat kami memantau di dalam rumah-rumah memang terjadi peningkatan penggunaan elpiji. Khususnya masyarakat yang menggunakan elpiji dengan berdagang. Kami juga mendengar keluhan masyarakat pesisir yang mengeluhkan adanya beberapa warga yang membawa gas elpiji 3 kilogram ke tambak. Tapi kalau untuk kebutuhan di tambak, saya pikir tidak mungkin menyebabkan kelangkaan, karena pasti yang digunakan hanya beberapa saja,” ujarnya, kemarin (14/11).

Menurutnya, masih perlu pembahasan bersama instansi terkait mengenai penggunaan elpiji 3 kg. Ini.

“Ini yang kami mau pastikan regulasinya, karena kan memang yang bawa ini warga Tarakan juga dan saya pikir ini murni digunakan untuk keperluan sendiri, tidak dibisnis. Karena orang tidak membawanya dengan jumlah besar. Paling satu atau 2 kalau jalan,” ungkapnya.

Mengenai adanya laporan warga terkait rumah makan menggunakan elpiji 3 kg, ia menjelaskan sudah seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan lebih peka terhadap masukan itu. Mengingat jika penyebaran elpiji 3 kg tidak tepat sasaran, maka pemerintah dapat menempuh langkah tegas.

“Terkait untuk meyelidiki lebih dalam, sayangnya pengawasan kami tidak sampai ke situ yah. Kecuali ada laporan, dan ada bukti, kami akan panggil Pertamina untuk menindaklanjuti hal tersebut. Karena Pertamina berwenang mengambil sikap tegas jika ada pelanggaran. Jadi begini, seharusnya hal seperti ini dilakukan penegasan pihak pemerintah. Salah satunya dengan memanggil Satpol PP melakukan razia rumag makan yang menggunakan elpiji 3 kilo. Sejauh ini belum ada penegasan, tapi ini bisa dipertimbangkan,” tuturnya.

Kepala Bidang Penguatan dan Pengembangan pada Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Tarakan Muhammad Romli mengungkapkan sejauh ini pihaknya masih memastikan kebenaran adanya beberapa rumah makan yang menggunakan elpiji 3 kg. Meski begitu, jika hal tersebut terbukti kebenarannya, pihaknya akan bersikap tegas terhadap usaha tersebut.

“Kalau warung makan tidak masalah, tapi kalau rumah makan yang agak mewah atau kafe semi restoran itu tidak bisa lagi menggunakan elpiji 3 kg. Itu sudah masuk kategori usaha menengah ke atas. Memang kami telah mendapat adanya laporan masyarakat, namun saat ini, kami masih mengupayakan agar bisa dilaksanakan sidak,” tuturnya.

Disdagkop-UKM mempersilakan siapa saja jika adanya masyarakat yang menemukan adanya restoran atau rumah makan yang terbukti menggunakan gas 3 kg. Meski begitu, pihaknya juga tentunya memerlukan bukti kuat agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti. (*/zac/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X