Agenda Besar, Penciptaan Lapangan Kerja dan Optimalisasi UMKM

- Kamis, 14 November 2019 | 12:37 WIB

BOGOR - Dalam lima tahun ke depan, ada dua agenda besar yang dicanangkan Pemerintah Indonesia untuk dapat dicapai. Agenda pertama, berkaitan dengan penciptaan lapangan pekerjaan. Sedangkan, agenda kedua, adalah setiap investasi yang masuk harus melibatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di daerah.

Ini disampaikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) yang mengutip pernyataan Presiden RI Joko Widodo pada pemukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tahun 2019 di Sentul International Convention Centre (SICC), Sentul, Bogor, Rabu (13/11) pagi.

Disebutkan Irianto, dalam pengarahannya pada Rakornas yang bertema "Sinergi Pelaksanaan 5 Prioritas Pembangunan Nasional untuk Mewujudkan Indonesia Maju" tersebut, Presiden menyebutkan bahwa dua agenda besar tersebut menjadi arah pembangunan Pemerintah Indonesia saat ini dan ke depannya.

"Semua mengarah ke sana. Untuk itu, apabila ada hal yang berkaitan dengan penciptaan lapangan pekerjaan maka semua pihak terkait harus mendukung. Atau dengan kata lain, iklim investasi harus diperbaiki," kata Gubernur.

Presiden pun menegaskan akan dukungannya terhadap pengembangan dan realisasi investasi di daerah. "Apabila ada investasi datang ke daerah, semua pihak harus memberikan dukungan termasuk TNI/Polri, sehingga investasi bisa direalisasikan," jelas Irianto.

Penegasan tersebut, terkait dengan minimnya realisasi investasi di Indonesia. "Presiden mengakui sebagian investasi yang masuk ke Indonesia, selama ini sulit terealisasi karena mereka tidak dilayani dengan baik oleh para pihak terkait. Untuk itu, pelayanan dari pihak terkait menjadi penting. Sebab, apabila investasi masuk dan terealisasi maka lapangan kerja akan tercipta. Apabila lapangan kerja tercipta, pengangguran berkurang, roda perekonomian pun bangkit. Dengan begitu maka defisit neraca perdagangan dan defisit neraca berjalan akan membaik. Ini akan memperkuat Indonesia dalam persaingan ekonomi dunia. Dengan begitu Indonesia juga akan semakin berdaulat," ungkapnya.

Untuk mewujudkannya, Presiden mengarahkan agar pemerintah di seluruh lini untuk mempermudah proses perizinan. Juga melakukan penyederhanaan regulasi dan birokrasi.

"Di kesempatan tersebut, Presiden juga menyinggung soal pemangkasan organisasi. Utamanya, rencana pemangkasan jabatan eselon I, II, III dan IV. Rencana ini dalam proses pemantauan guna menyederhanakan organisasi. Dipastikan Presiden, rencana ini hanya mengubah jabatan struktural ke fungsional tanpa memotong penghasilan seseorang. Di mana tujuan akhirnya, adalah kecepatan dalam pengambilan keputusan," ulas Irianto.

Tak hanya itu saja, Presiden juga menginginkan adanya kontinuitas kepastian hukum dan stabilitas keamanan untuk menunjang kondusifitas iklim investasi di Indonesia. Sementara untuk penglibatan UMKM dalam realisasi investasi, Presiden mengarahkan agar hal tersebut dapat dilaksanakan di setiap daerah.

"Presiden memastikan, kebijakan ini sudah disampaikan ke setiap menteri terkait. Dan, apabila UMKM tidak dilibatkan dalam realisasi investasi tersebut, dapat melaporkannya untuk ditegur langsung oleh Presiden," jelas Irianto.

Sebelum meninggalkan tempat acara, Presiden Joko Widodo juga sempat berbincang singkat dengan Gubernur. "Pada momen itu, Presiden sekali lagi menyinggung mengenai keinginannya melakukan kunjungan kerja ke Kaltara. Namun, untuk waktunya belum dapat dipastikan. Kemungkinan sekitar Desember 2019 atau Januari 2020," ucap Gubernur.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam sambutannya menyatakan bahwa sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD' 45), ditegaskan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten/kota yang mempunyai pemerintahan daerah dan diatur dengan UU.

Sedangkan, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dibantu oleh Wakil Presiden (Wapres) dan para menteri untuk melaksanakan pemerintahan di daerah.

"Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan fungsi koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah kabupaten dan kota," ucap Mendagri.

Arah kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi harus diteruskan oleh para gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan memastikan kebijakan tersebut harus dilaksanakan di daerah kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X