NUNUKAN - Imigrasi Kelas II Nunukan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, yang sebelumnya masuk ke daerah Sebatik Indonesia, tanpa dokumen lengkap atau ilegal bersama beberapa orang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, Selasa (29/10) lalu.
WNA tersebut bernama Rasinah (57), dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tunon Taka Nunukan dengan tujuan Tawau, Sabah - Malaysia menggunakan salah satu Kapal Fery. Rasinah pun didampingi personel Imigrasi Kelas II Nunukan hingga sampai ke dalam kapal yang ditumpangi untuk memastikan benar-benar pulang ke Malaysia.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas II Nunukan, Bimo Mardi Wibowo mengatakan, pihaknya memulangkan WNA tersebut, pasca petugas dari pihak Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak memberikan Rasinah dokumen keimigrasian, yaitu dokumen perjalanan atau Sijil Perakuan Cemas (SPC) pada Sabtu (9/11) kemarin.
“Ya, yang bersangkutan telah dilengkapi paspor sebagai syarat pemulangan ke negaranya,” ungkap Bimo kepada pewarta harian ini.
Dijelaskan Bimo, Rasinah dipulangkan lantaran melanggar Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dirinya sempat didetensi di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan sejak Rabu (30/10) atau terhitung sejak dua pelan lalu.
“Berdasarkan prosedur yang berlaku, yang bersangkutan (Rasinah, Red) langsung kami pulangkan setelah didetensi selama hampir dua pekan. Di Malaysia nanti, ada yang akan menjemputnya karena kita sudah koordinasikan,” beber Bimo.
Rasinah sebelumnya memang ditangkap oleh Tim Satgas Paska Busur Ambalat Lanal Nunukan. Dirinya mengaku melakukan perlintasan ilegal dari Tawau- Sabah, Malasyia menuju ke Sungai Nyamuk, Sebatik dengan alasan menghemat biaya dan tidak memiliki dokumen paspor malaysia. Yang bersangkutan kemudian menuju ke Pulau Nunukan dengan berniat hendak membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia yang akan dipergunakan untuk membeli tanah di Sungai Nyamuk, Sebatik. (raw/nri)