PROKAL.CO,
TARAKAN – Para buruh merasa lega, setelah pembahasan mengenai angka upah minimum kota (UMK) Tarakan diusulkan sebesar Rp 3.756.824. Usulan tersebut kini berada di tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan (SP Kahut) Hudiyono menjelaskan, usulan ini disambut baik oleh para buruh.
“Jadi intinya kami sudah sepakat UMK 2019 berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan kenaikan 8,51 persen. Totalnya Rp 3.756.824 rupiah. Pertemuannya juga dihadiri semua unsur, baik dari BPS, akademisi, Apindo dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tarakan. Kehadiran berbagai unsur hanya memberikan pandangan saja, tapi penerapannya kami tetap pada PP 78 2015 ini. Dan kenaikan sudah disepakati bersama,” tuturnya.
Dijelaskannya, usulan itu akan dikawal untuk ditandatangani Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, dan diteruskan ke Gubernur Kaltara Dr. H. Irianto Lambrie yang dimaksudkan agar dapat disahkan secepatnya. Dengan hasil ini, tentunya ia berharap tidak berdampak negatif bagi setiap perusahaan dalam menjalankan operasionalnya.
“Paling lama tanggal 21 November itu sudah ada SK sesuai dengan intruksi Kementrian ketenagakerjaan,” tukasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tarakan Budiono menjelaskan, pihaknya memastikan tidak ada intervensi pada pembahasan UMK tersebut. Ia menerangkan, jika nantinya beberapa perusahaan benar-benar tidak sanggup dalam menjalankan operasional, maka pihaknya mempersilakan setiap perusahaan dalam mengajukan penangguhan.