Besaran UMK Tarakan Diusulkan Rp 3,7 Juta

- Rabu, 13 November 2019 | 13:23 WIB

TARAKAN – Para buruh merasa lega, setelah pembahasan mengenai angka upah minimum kota (UMK) Tarakan diusulkan sebesar Rp 3.756.824. Usulan tersebut kini berada di tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan (SP Kahut) Hudiyono menjelaskan, usulan ini disambut baik oleh para buruh.

“Jadi intinya kami sudah sepakat UMK 2019 berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan kenaikan 8,51 persen. Totalnya Rp 3.756.824 rupiah. Pertemuannya juga dihadiri semua unsur, baik dari BPS, akademisi, Apindo dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tarakan. Kehadiran berbagai unsur hanya memberikan pandangan saja, tapi penerapannya kami tetap pada PP 78 2015 ini. Dan kenaikan sudah disepakati bersama,” tuturnya.

Dijelaskannya, usulan itu akan dikawal untuk ditandatangani Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, dan diteruskan ke Gubernur Kaltara Dr. H. Irianto Lambrie yang dimaksudkan agar dapat disahkan secepatnya. Dengan hasil ini, tentunya ia berharap tidak berdampak negatif bagi setiap perusahaan dalam menjalankan operasionalnya.

“Paling lama tanggal 21 November itu sudah ada SK sesuai dengan intruksi Kementrian ketenagakerjaan,” tukasnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tarakan Budiono menjelaskan, pihaknya memastikan tidak ada intervensi pada pembahasan UMK tersebut. Ia menerangkan, jika nantinya beberapa perusahaan benar-benar tidak sanggup dalam menjalankan operasional, maka pihaknya mempersilakan setiap perusahaan dalam mengajukan penangguhan.

“Hasil pertemuan sudah disepakati, dengan semua pihak terlibat. Kami sepakat menggunakan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Insyaallah dalam minggu ini kami akan membawa hasil pertemuan ini ke Wali Kota kemudian ke Gubernur Kaltara. Dari kami, mempersilakan jika nantinya ada perusahaan yang mengajukan penangguhan kami siap melayaninya. Dengan catatan perusahaan itu harus melunasi upah pekerja di tahun berikutnya,” ungkapnya.

Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tarakan Bertha Roida mengungkapkan, dengan hasil pertemuan tersebut, pihaknya mengharapkan adanya pertimbangan sekali lagi dari pemerintah. Mengingat saat ini banyak perusahaan yang benar-benar tidak mampu menjalankan aturan tersebut. Menurutnya, jika nilai UMK tersebut benar-benar disahkan, maka dikhawatirkan akan membuat Kota Tarakan akan ditinggalkan banyak investor.

“Seperti keterangan kami kemarin yah, untuk menetapkan UMK 2020 adalah suatu hal yang sangat berat bagi pengusaha, sementara kami masih mengaharapkan hal ini masih bisa dipertimbangkan di luar itu. Seperti kondisi yang dialami perusahaan-perusahaan saat ini. Seperti UMK Rp 3,4 juta saat ini itu banyak perusahaan yang tidak sanggup menetapkan hal ini, ditambah lagi adanya penetapan kenaikan ini lagi. Perusahaan-perusahaan ada dikhawatirkan semua tidak sanggup dan berpindah ke daerah lainnya yang UMK-nya lebih murah,” tukasnya.

Lanjutnya, kemungkinan-kemungkinan tersebut terlihat dari banyaknya perusahaan atau usaha jasa yang tidak menjalankan aturan UMK sebelumnya. Sehingga dengan adanya kenaikan UMK baru, menurutnya dampak tersebut bisa saja terjadi setelah aturan tersebut berlaku.

“Untuk saat ini UMK Tarakan adalah yang tertinggi di Kalimantan. Ini mungkin dilema bagi semua pengusaha. Karena kalau setelah diresmikannya ini tentu perusahaan pasti mengambil langkah-langkah agar operasional bisa tetap berjalan. Bisa jadi melakukan efisiensi, atau mungkin saja berpindah ke daerah lain. Kami rasa kami juga butuh perhatian pemerintah, bukan hanya buruh saja,” harapnya.

 

CATATAN PADA HARGA KOMODITAS

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan Imam Sudarmaji yang diwawancarai Sabtu (9/11) turut mengungkap apa yang menjadi pertimbangan dalam penetapan UMK. Misalnya, inflasi terjadi karena adanya permintaan dan ketersediaan komoditas yang tidak berimbang. Seperti halnya pelaksanaan hari raya yang cenderung menyebabkan terjadinya peningkatan inflasi.

“Tapi tahun ini normal-normal saja. Kalau pas momen hari raya, biasanya naik. Tapi akhir tahun biasanya naik, ya begitu terus karakter inflasi di Tarakan,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X