Divonis MA 3 Tahun, Terpidana Menyerahkan Diri

- Rabu, 13 November 2019 | 12:56 WIB

TARAKAN - Menerima surat pemanggilan kedua, terpidana kasus korupsi kegiatan pematangan lahan di Bandara Juwata Tarakan, Djoko Priambodo pun mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan pada Senin (11/11) lalu. Terhadap Djoko Priambodo pun langsung dilakukan eksekusi oleh Kejari Tarakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Fatkhuri melalui Kasi Pidsus Tohom Hasiholan, Djoko Priambodo terlibat perkara korupsi kegiatan pekerjaan pematangan lahan di Bandara Juwata Tarakan saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Pada sidang tingkat pertama yaitu di Pengadilan Tipikor Kaltim, Samarinda terhadap terpidana saat itu divonis bebas,” ungkapnya. Diketahui sesuai putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smr tanggal 25 Oktober 2016, saat itu menyatakan Djoko bebas dan tidak terbukti bersalah. Dari putusan bebas itu, jaksa pun melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun melalui putusan MA, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan memutus terpidana bersalah.

Di dalam perkara itu juga, Husni Djau selaku kepala Bandara Juwata Tarakan saat itu telah divonis 1 tahun penjara dan diketahui telah menyelesaikan masa hukumannya. Selain itu, dalam perkara itu perkaranya disidik oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Dijelaskan Tohom lebih lanjut, dalam perkara itu Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap pematangan dan pembersihan lahan pembuatan paralel runway 375.000 meter kubik tahun anggaran 2009. Tidak hanya itu, ia juga dinyatakan bersalah dan terlibat korupsi terhadap proyek peningkatan landasan pacu tahap 1 tahun anggaran 2010 di Bandar Udara Juwata Tarakan. Dari perbuatan yang dilakukan Djoko, diketahui menimbulkan kerugian negara Rp 17,175 miliar.

“Jadi terpidana ini dijatuhkan putusan oleh Mahkamah Agung bahwa terbukti bersalah. Putusan Mahkamah Agung RI itu Nomor 1907K/Pid.Sus/2019 tanggal 23 September 2019,” imbuh Tohom.

Dari putusan itu, Djoko dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, terhadap Djoko juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta. “Apabila tidak membayar uang pengganti maka akan ditambah hukuman selama 1 tahun,” sebutnya.

Untuk saat ini terpidana Djoko sudah berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Tarakan untuk menjalani hukumannya. Saat akan dikonfirmasi media ini, Djoko diketahui tidak didampingi oleh penasihat hukum (PH). Terhadap terpidana pun dieksekusi dengan upaya persuasif dan komunikatif.

“Dia ini alamatnya di Bojong Gede Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan saat dilakukan pemanggilan kedua menyatakan bersedia datang ke kantor Kejaksaan Negeri Tarakan. Saat dilakukan eksekusi pun dari terpidana tidak melakukan perlawanan dan bersedia untuk menjalani hukuannya,” ulasnya. (zar/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X