DIKELUHKAN..!! Makanya Tarif Jasa Pengiriman Perlu Diatur

- Selasa, 12 November 2019 | 14:16 WIB

TARAKAN - Sistem baru dalam aktivitas pengiriman barang pada Pelabuhan Tengkayu I menimbulkan keluhan dari sebagian masyarakat, seperti para pedagang online. Pada sistem tersebut mengharuskan penggunaan jasa buruh untuk diteruskan ke petugas speedboat.

Mereka yang harus menempuh sistem baru ini mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan, karena adanya jasa buruh.

Andi Odang (27) salah satu pedagang online ikan hias menuturkan dengan berlakunya sistem tersebut pengeluarannya membengkak. Jika sebelumnya ia hanya membayar ongkos pengantaran speedboat saja, saat ini ia juga harus membayar jasa buruh pada setiap pengiriman.

“Dulu kalau mau kirim ikan langsung titip ke speedboat-nya, langsung bayar di situ. Sekarang saya sudah tidak bisa masuk lagi. Harus lewat buruh, otomatis bayar buruh juga supaya ikan saya bisa diantarkan ke speedboat. Sekali titip minimal bayar Rp 20 ribu. Itu kan menambah pengeluaran pengiriman,” ujarnya.

Senada, Sunarti (30) pedagang pakaian juga mengalami hal serupa. “Memang tidak ada tarif tertentu, tapi kalau dikasih sedikit juga minta tambah. Itu sama saja tidak seikhlasnya. Setiap ngirim bayar buruh otomatis untungnya habis di situ,” keluhnya.

Kepala Bidang Laut pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Datu Iman Suramenggala menjelaskan, diberlakukannya sistem tersebut dikarenakan adanya pengerjaan pada ruang tunggu dermaga. Sehingga, demi keamanan aktivitas keberangkatan maka aktivitas di dermaga dikurangi.

“Aktivitas pengunjung selain petugas speedboatdan penumpang yang mau berangkat. Karena wilayah kerja merupakan daerah rawan. Petugas pengecekan tiket saja sudah kami alihkan. Kalau kemarin pengecekan tiket dilakukan di ruang tunggu dermaga, sekarang pengecekan sudah dilakukan di ruang tunggu pembelian karcis,” tuturnya.

Meski demikian, pihaknya telah membangun komitmen dengan buruh agar tidak menentukan tarif tertentu untuk jasa titipan. Selain itu, pihaknya juga menginstruksikan agar tidak memungut biaya pada titipan berupa dokumen yang berbobot ringan.

“Kami sudah komitmen dengan perusahaan yang menaungi buruh kalau ada barang berbentuk dokumen tidak terlalu banyak, maka jangan dipungut biaya. Tapi kalau banyak, maka itu tergantung bagaimana komunikasinya saja. Itu bukan tarif angkut yang diminta. Itu pembayaran angkut speedboat. Karena pengirim kan tidak bisa ketemu petugas speedboatlangsung jadi dititiplah kepada buruh,” ungkapnya.

“Sebelumnya kan orang bisa mengirim barang dengan menitipkan langsung kepada motoris speedboat, jadi dengan dititipkannya dengan buruh dalam jumlah besar, otomatis kan buruh juga perlu pengertian dari penitip. Minimal pemohon memahami memberikan beberapa untuk ongkos buruh, tapi itu tidak harus, hanya pengertian dari penitip saja,” ungkapnya.

Lanjutnya, sejauh ini pihaknya tidak menemukan adanya buruh yang mencoba menentukan tarif kepada pengguna jasa. Meski demikian, ia belum memastikan apakah terdapat oknum yang menentukan tarif khusus.

“Selama pantauan kami, buruh ini tidak pernah menetapkan tarif tertentu untuk titipan barang besar, tapi itu hanya sesuai pengertian penitip saja. Sejauh ini kami melihat masyarakat sudah cukup mengerti dengan kebijakan ini, tapi memang ada beberapa pengusaha yang punya bisnis mempermasalahkan hal ini. Itu bukan keluhan masyarakat sebenarnya tapi keluhan orang tertentu. Logikanya begini, masa minta tolong kepada orang untuk mengangkat barang berkoli-koli, tapi tidak mengerti memberikannya uang untuk beli minum. Mari kita melihat dari sisi manusiawi,” imbuhnya. (*/zac/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X